.
Friday, November 8, 2024

PPDB SMP Jalur Zonasi Kota Batu Diduga Ada Kecurangan, Temukan Pendaftar Ganti Jarak dan Alamat

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SMP Kota Batu untuk jalur zonasi diduga ada kecurangan. Hal tersebut diketahui olah salah satu wali murid pendaftar di salah satu SMPN di Kota Batu.

Wali murid yang tidak mau disebutkan namanya tersebut menyampaikan jika banyak terjadi kecurangan dalam proses pelaksanaan PPDB online di jalur zonasi. Beberapa kecurangan yang terjadi seperti adanya perubahan jarak pendaftar hingga adanya pendaftar yang mendaftar dengan dua alamat yang berbeda.

- Advertisement -

“Mulanya di hari pertama (20/6) pendaftaran anak ini sudah tidak masuk dalam rangking karena rumahnya jauh. Namun tiba-tiba di hari terakhir (23/6) nama anak ini muncul lagi dengan alamat yang berbeda. Sedangkan saya yang alamat rumahnya lebih dekat dengan sekolah harus tersingkir,” ujar salah satu wali murid kepada Malang Posco Media, Jumat (24/6) kemarin.

Dia membeberkan data bahwa pendaftar A awalnya mendaftar di tanggal 21 di SMPN 1 Kota Batu dari wilayah Kelurahan Ngaglik dan terdata dengan jarak 1212 meter. Namun tiba-tiba pendaftar A di tanggal 23 terjadi perubahan data untuk jarak menjadi 799 meter.

“Setau saya kalau data sudah masuk tidak bisa di otak atik. Tapi kenapa ini kok bisa cabut berkas dan ganti titik rumah. Padahal saya tahu jarak rumah pendaftar A memang sekitar 1212 meter dari sekolah. Dengan adanya perubahan tersebut saya melihat banyak kecurangan,” bebernya.

Tidak hanya itu, Ia juga menyodorkan data bahwa ada pendaftar B yang awalnya mendaftar di Kelurahan Sisir dengan jarak 316 meter dari sekolah. Namun kalah dengan pendaftar yang lebih dekat jaraknya dengan SMPN 1 membuat pendaftar B tersingkir.

“Janggalnya pendaftar B tercantum namanya kembali dengan data pendaftaran menggunakan alamat Kelurahan Ngaglik dengan jarak 546 meter yang akhirnya diterima di SMPN 1 Kota Batu. Perubahan pendaftaran yang sama dari lokasi yang berbeda seharusnya dan setahu saya sesuai aturan tidak boleh,” terangnya.

Bahkan, lanjut dia, ada wali murid pendaftar C yang secara terang-terangan pindah domisili dengan alasan bekerja. Padahal menurutnya wali murid tersebut tidak pindah kerja.

“Saya bisa bicara seperti ini karena anak ini merupakan teman putri saya. Kami sudah bersama-sama di SD selama enam tahun. Sehingga kami mengetahui hal tersebut,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa dalam persyaratan PPDB Jalur Zonasi di Kota Batu ada tiga persyaratan bagi calon peserta didik baru yang harus dipenuhi. Diantaranya akta kelahiran, bukti keterangan lulus dan kartu keluarga (KK) untuk mencocokkan alamat domisili.

Tetapi berdasarkan keterangan dari wali murid tersebut banyak yang melakukan penggantian alamat secara mendadak. Tujuannya agar jarak rumah pendaftar dengan sekolah bisa lebih dekat.

“Untuk proses pindah domisili ini terbilang cepat. Disampaikan teman saya hanya dua jam saja selesai. Seperti yang saya ketahui, KK bisa diganti dengan alasan pindah tugas atau pindah kerja. Prosesnya mulai dari RT, RW kemudian ke desa untuk membuat surat pernyataan pindah domisili. Lalu distempel kemudian data itu diupload selesai,” ungkapnya.

Sebelumnya narasumber mengatakan bahwa dirinya mendaftarkan anaknya ke SMPN 1 Kota Batu. Di hari pertama anaknya berada di rangking 10 besar dengan jarak rumah ke sekolah 1212 meter dengan mendaftar dari Kelurahan Ngaglik.

Kemudian di hari ke dua, Ia merasa anaknya masih aman karena masih masuk dalam kuota zonasi di wilayah Ngaglik. Tetapi di hari ketiga, tiba-tiba anaknya sudah tergeser keluar dari kuota di Kelurahan Ngaglik akibat adanya dugaan kecurangan yang Ia beberkan.

Akibat adanya dugaan kecurangan PPDB Zonasi tersebut, sesuai jarak seharusnya anak yang Ia daftarkan bisa diterima sesuai jarak. Namun karena banyaknya perubahan jarak dari beberapa pendaftar yang telah dijabarkan membuat anaknya tergeser dan tidak masuk kuota.

“Saya tidak tahu siapa yang bermain di balik ini. Namun yang bisa melakukan otak-atik data hanya di Dinas Pendidikan (Dindik). Apa yang saya sampaikan ini karena saya merasa ada hak dari calon siswa yang hilang bukan karena aturan yang telah diterapkan Dikdik. Tetapi karena adanya kecurangan,” paparnya.

Dengan permasalahan yang tersebut pihaknya akan mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta. Namun pihaknya tidak ingin kejadian tersebut terulang di tahun selanjutnya. Sehingga Ia meminta agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan tuntas untuk keadilan.

Sementara itu, Wakil Kepala Kesiswaan sekaligus Ketua Panitia PPDB SMP Negeri 1 Kota Batu, Yuliana menyampaikan untuk PPDB sistem zonasi, calon siswa yang akan diterima adalah siswa yang jarak alamat rumahnya paling dekat dengan sekolah yang dituju.

Untuk SMPN 1 Kota Batu sendiri lokasinya berada di Kelurahan Sisir. Total untuk kuota zonasi sendiri sejumlah 176 siswa. Kuota tersebut terbagi untuk Ngaglik :43 kuota, Sisir : 9l53 kuota, Temas : 27 kuota, L Oro-Oro Ombo : 14 kuota, Pesanggrahan : 18 kuota, Sumberejo : 10 kuota dan Songgokerto : 11 kuota.

“Dengan kuota tersebut membuat persaingan ketat. Misalnya di Kelurahan Sisir penduduknya sangat padat. SD yang ada di Kelurahan Sisir juga sangat banyak. Kemudian peminatnya juga banyak, sehingga persaingannya sangat ketat,” jelas Yuliana.

Ia mencontohkan untuk PPDB tahun ini, calon peserta didik terjauh yang ada di Kelurahan Sisir jarak alamat rumahnya dari sekolah hanya 327 meter. Sedangkan terdekat dari sekolah 45 meter. Sehingga banyak calon siswa yang rumahnya lebih dari jarak tersebut harus tergeser. Aturan tersebut juga berlaku untuk kuota di desa/kelurahan lainnya yang masuk SMPN 1.

Begitu juga untuk aturan calon peserta didik luar zonasi yang menggunakan alamat orang lain diungkapnya jika sesuai aturan atau juknis masih sah dilakukan. Asalkan untuk perpindahan alamat domisili terbaru minimal perpindahan harus satu tahun. Jika perpindahan kurang dari satu tahun otomatis tidak bisa.

“Jika ada orang luar yang ikut alamat saudaranya atau ikut KK saudaranya sah-sah saja. Asalkan usianya juga sudah di atas satu tahun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yuliana menyampaikan jika ada salah satu calon peserta didik baru yang melakukan pemalsuan data dari tiga persyaratan dan ketentuan. Maka secara langsung peserta didik akan dikeluarkan dari PPDB jalur zonasi di SMP yang bersangkutan. Ketentuan itu juga ditandatangi dalam diatas materai.

Saat ditanya tentang adanya temuan adanya calon peserta didik tidak masuk rangking dan hari ke dua atau ke tiga masuk lagi. Diungkapnya bahwa pihaknya tidak mengetahui hal tersebut, karena pihak SMP hanya menerima data siswa yang diterima sesuai jarak.

“Kalau terkait hal tersebut kewenangan ada dari pihak operator yang ada di Dindik Kota Batu. Dari Dindik sendiri kemarin menjelaskan bahwa jika ada yang terlempar dari daftar karena dimungkinkan ada salah satu data yang belum atau terlambat diverifikasi oleh operator. Kemudian setelah data itu diverifikasi, peserta didik tersebut namanya naik lagi. Yang bisa melakukan verifikasi seperti hanya operator yang ada di Dindik Kota Batu. Sedangkan kami yang ada di SMP hanya bisa menolak dan memverifikasi data yang sudah masuk,” bebernya.

Yuliana menambahkan untuk mekanisme revisi titik lokasi/rumah merupakan kewenangan operator Dindik. Namun jika mendaftar kategori kolektif dengan kata lain didaftarkan oleh orang (operator.red) di sekolah (SD) masing-masih dan terjadi kesalahan bisa dilakukan revisi.

“Namun hanya ada satu kali kesempatan revisi untuk yang ikut mendaftar kolektif. Sedangkan ketika mendaftar mandiri tidak ada revisi. Aturan itu sudah sesuai juknis. Ini juga sudah disosialisasikan ke sekolah sebelumnya,” pungkasnya. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img