spot_img
Tuesday, April 23, 2024
spot_img

PPDB SMP Jalur Zonasi; Penggunaan Surat Domisili Dadakan Otomatis Gugur

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Calon peserta didik baru jalur zonasi tingkat SMP di Kota Batu yang telah diterima dalam proses pendaftaran online belum tentu diterima. Pasalnya dengan adanya dugaan kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaannya bisa saja dicoret.

Hal itu ditegaskan oleh Wali Kota Batu, Dra. Rumpoko M.Si bahwa dengan adanya permasalahan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi di Kota Batu masih akan dilakukan verifikasi dan evaluasi.

“Untuk permasalahan itu, saat ini sedang kami lakukan verifikasi dan evaluasi. Jika orang Kota Batu asli pasti tahu ini anak siapa, rumahnya dimana, saudaranya siapa. Siapa yang tidak tahu hal tersebut, Kota Batu ini kecil, jadi mudah untuk mendeteksinya,” ujar Dewanti.

Orang nomor satu di Kota Batu ini menegaskan bahwa sesuai dengan aturan dari Provinsi Jatim. Calon peserta didik yang boleh memanfaatkan surat domisili adalah yang kondisinya darurat akibat bencana.

“Surat domisili hanya boleh digunakan saat kondisi darurat atau kondisi khusus. Contohnya karena rumah terdampak banjir bandang dan harus pindah tempat serta apabila orang tuanya pindah tugas dari Kalimantan ke Kota Batu. Maka boleh menggunakan surat domisili,” tegasnya.

Mengacu aturan tersebut, apabila dalam tahap verifikasi dan evaluasi calon peserta didik baru tidak tinggal sesuai dengan alamat domisili. Maka para calon peserta didik baru dipastikan akan gugur.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Sekda Provinsi yang juga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. Mereka memberikan rekomendasi seperti itu. Dimana calon peserta didik baru yang alamat domisilinya tidak sesuai otomatis akan gugur,” imbuhnya.

Sesuai dengan Juknis Pelaksanaan PPDB mulai tingkat TK sampai SMA-SMK yang sudah tertuang dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021 pasal 17 menyatakan bahwa PPDB jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Kemudian domisili didasarkan pada KK minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Lebih lanjut, jika calon peserta didik tidak memiliki KK karena keadaan tertentu, dapat diganti Surat Keterangan Domisili (SKD). Dalam pasal 17 ayat (4), dijelaskan bahwa keadaan tertentu yang dimaksud meliputi bencana alam dan bencana sosial. Ditegaskan pada pasal 18 ayat (2), SKD memuat keterangan bahwa peserta didik bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi menegaskan, jika aturan dari pemerintah pusat sudah menjelaskan hal tersebut seharusnya harus diikuti dan diterapkan. Jangan sampai disiasati tiba-tiba mengurus perpindahan alamat domisili.

Dugaan kecurangan PPDB jalur zonasi di SMPN 1 Kota Batu sebelumnya juga mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto. Ludi menilai adanya dugaan kecurangan PPDB jalur zonasi tersebut karena adanya malsistem.

“Menyikapi adanya dugaan kecurangan pendaftaran PPDB SMP di Kota Batu pada intinya jangan sampai masyarakat jadi korban. Sehingga harus ada penjelasan dari Dinas Pendidikan terkait permasalahan tersebut ke masyarakat,” ujar Ludi.

Ia menerangkan seharusnya Dindik sudah mengantisipasi dan menghindari dari awal adanya celah terjadi kecurangan. Diantaranya bisa melakukan sosialisasi aturan atau juknis secara detail kepada wali murid.

“Yang pertama mestinya sosialisasi diperkuat. Kedua Dindik mestinya mengantisipasi, karena PPDB inikan punya mekanisme untuk mengantisipasi kecurangan-kecurangan. Karena jika dua hal tersebut tidak dilakukan kasihan masyarakat yang jujur dan polos-polos nanti justru jadi korban kecurangan,” bebernya.

Tidak hanya itu, lanjut Ketua Fraksi PKS Kota Batu ini, seharusnya Dindik bisa memberikan klarifikasi terhadap malsistem yang terjadi. Tujuannya untuk memastikan apakah benar-benar terjadi kecurangan atau karena memang kesalahan sistem.

“Jadi Dindik bisa memberikan klarifikasi terhadap malsistem yang terjadi. Kalau memang ada kelemahan di sistem mestinya diakui. Oh iya di sistem lemah ke depan akan kami perbaiki. Pemerintah itu harus berkomentar dalam hal ini, jangan semua tutup mulut sementara di depan mata kita terjadi sesuatu yang tidak beres dan lagi-lagi korbannya masyarakat anak didik kita,” pungkasnya. (eri)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img