.
Wednesday, December 11, 2024

PPDI Kota Batu Pertanyakan Kejelasan Batas Usia Perangkat

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Organisasi Persatuan Perangkat Daerah Indonesia (PPDI) Kota Batu menggelar rapat kerja daerah di Manahayu Holistic Farm, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Jumat (15/7) kemarin. Dalam rapat kerja tersebut membahas tentang pembentukan komisi hingga isu kesejahteraan para perangkat desa.

Tujuh komisi tersebut meliputi organisasi dan kaderisasi, profesi, SDM, Kesra, informasi dan komunikasi, advokasi dan perlindungan hukum, kesenian dan olahraga, pemberdayaan perempuan sampai penanggulangan bencana. Hal itu ditegaskan oleh Ketua PPDI kota Batu Wiyono.

“Tujuh komisi masih akan godok dalam raker. Karena ini masih sebuah kerangka dasar saja. Selanjutnya hasilnya akan diambil keputusan bersama dengan 199 anggota lainnya,” ujar Wiyono kepada Malang Posco Media kemarin.

Ia mencontohkan di komisi informasi dan komunikasi tugasnya mengelola media sosial dan dokumentasi. Kemudian untuk advokasi dan perlindungan hukum yang mengurusi segala hal tentang hukum.

Tidak hanya membahas tentang tugas dan fungsi, PPDI Kota Batu juga memperjuangkan anggotanya agar semakin sejahtera. Meskipun saat ini dari sisi gaji sudah berada di angka UMK Kota Batu.

“Namun yang jadi dilema terkait kejelasan masa jabatan para perangkat yang diangkat sebelum UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Pasalnya dalam aturan hukum tersebut belum ada kejelasan tentang adanya tambahan masa jabatan, begitu juga sebaliknya untuk penghentian,” bebernya.

“Sebelum UU itu ada kami diangkat melalui SK Walikota. Misalnya saya memiliki masa jabatan 12 tahun diangkat sejak 2012 sampai 2024 nanti. Sayangkan tidak ada kejelasan sampai berapa batas usia perangkat desa, apakah hingga usia 60 tahun atau lebih. Sehingga menjadi hak prerogratif Kepala Desa,” pungkasnya. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img