.
Sunday, December 15, 2024

PPK Blimbing Dilaporkan  ke DKPP

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA-MALANG- Merasa tidak diperlakukan adil, Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon dari jalur perseorangan Heri Cahyono- Rizky Wahyu Utomo (HC-Boncel) melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Blimbing ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).  Ini disampaikan Ketua Tim Hukum HC-Boncel Dr Susianto, Jumat (9/8). Ia merasa kerja PPK Blimbing saat melakukan verifikasi faktual tidak transparan dan akuntabel.

“Mereka dengan mudahnya menyatakan dukungan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan men TDT (Tidak Dapat Ditemui) pendukung. Ini tidak akuntabel, tidak transparan dan tidak profesional menyebabkan kerugian klien kami,” jelas Susianto.

Pelaporan PPK Blimbing ke DKPP tersebut menurut Susianto dilakukan dua hari setelah pihak Kuasa Hukum Bapaslon Sam HC-Risky Boncel menerima Hasil Verifikasi Faktual oleh KPU Kota Malang pada tangal 25 Juli 2024 lalu.

Ditanya mengapa PPK Blimbing yang dilaporkan ke DKPP, Susianto menegaskan pihaknya juga akan melaporkan PPK kecamatan lain di Kota Malang ke DKPP dalam waktu dekat ini.

Dalam Surat Keberatan yang menjadi dasar pelaporan ke DKPP tersebut antara lain berisi keterangan bahwa Bapaslon Sam HC-Risky Boncel tidak pernah diberi data dukungan yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sehingga data yang dimiliki Bapaslon Sam HC-Risky Boncel tidak sama dengan yang dimiliki KPU Kota Malang.

“Ya harapan kami DKPP dapat mengadili pihak-pihak yang kami laporkan sehingga dapat menyelenggarakan tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah dengan akuntabel, transparan dan profesional sehingga tidak ada yang dirugikan lagi,” tegas Susianto.

Terkait hal ini Ketua KPU Kota Malang M Toyyib membenarkan adanya informasi tersebut. Akan tetapi belum menerima bukti resmi tentang pokok aduan yang diserahkan kepada DKPP oleh tim hukum HC-Boncel.

Menurutnya, DKPP belum memproses aduan tersebut sehingga KPU Kota Malang belum mendapat klarifikasi, rekomendasi  dan putusan dari DKPP untuk ditindaklanjuti.

Belum diterimanya klarifikasi, rekomendasi  dan putusan dari DKPP untuk ditindaklanjuti tersebut membuat KPU Kota Malang, PPK dan PPS saat ini tetap menjalankan proses tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan sebagaimana biasanya dan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Beredar juga informasi bahwa PPK dan PPS akan melakukan demo dan boikot terhadap KPU Kota Malang. itu tidak benar adanya,” pungkas Toyyib. (ica/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img