Malang Posco Media – Pemerintah pusat kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali mulai 10 Mei hingga 23 Mei 2022. Di Jatim, terdapat 7 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 1. Kota Malang menerapkan PPKM level 2 sedangkan Kota Batu dan kabupaten Malang menerapkan PPKM Level 2.
Dilansir dari detikJatim, Selasa (10/5), berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 24 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Jawa-Bali, ada sebanyak 7 kabupaten/kota Jatim menerapkan PPKM level 1.
Selanjutnya, sebanyak 30 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 2. Namun, masih ada satu kabupaten di Jatim yang menerapkan PPKM level 3.
Dalam salinan Inmendagri terbaru, Kota Surabaya menerapkan PPKM level 2. Sementara, Pamekasan menjadi satu-satunya kabupaten yang menerapkan PPKM level 3.
Berikut daftar lengkap PPKM level 1 hingga 3 di 38 kabupaten/kota Jatim:
- Level 1
Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Magetan, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Mojokerto. - Level 2
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan. - Level 3
Kabupaten Pamekasan
(hil/dte/dtc/mg1/jon)