MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Setelah hampir tiga tahun terjadi pandemi Covid-19, pemerintah pusat akhirnya memutuskan untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ditindaklanjuti oleh Kemenko Marves bersama Pemkot Batu dan Pemda lainnya secara hybrid, Senin (2/1) kemarin.
Disampaikan oleh Plh. Wali Kota Batu, Zadim Efisiensi bahwa dari hasil rakor menjelaskan bahwa pencabutan PPKM dilandasi atas tingginya cakupan imunitas di masyarakat dan kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik.
“Untuk Kota Batu, dari update data Covid-19 per 31 Desember 2022 kasus aktif mencapai masih ada 13 orang. Dari total kasus aktif tersebut seluruhnya masih melakukan isolasi mandiri di rumah,” ujar Zadim kepada Malang Posco Media.
Sedangkan untuk Bor Icu dan Bor Isolasi tercatat 0 pasien. Artinya di Kota Batu tidak ada kasus Covid-19 yang terbilang parah atau komorbid.
“Rendahnya kasus aktif ini dikarenakan cakupan vaksinasi sangat tinggi. Untuk dosis pertama Dinkes mencatat 102,15 persen atau 187.418 orang, dosis kedua sebanyak 91,38 persen atau 167.668 orang. Sedangkan dosis ketiga sudah 31,93 persen atau 46.727 orang dan dosis keempat mencapai 8,51 persen atau 1.856 orang,” urainya.
Meski cakupan vaksinasi terbilang sangat tinggi di Kota Batu, Zadim menghimbau masyarakat tetap prokes dengan menerapkan 6 M seperti mengenakan masker dan cuci tangan secara rutin. Sehingga bisa mencegah penularan Covid-19.
“Liburan Nataru kemarin menjadi momentum kebangkitan perekonomian Kota Batu. Kondisi ini harus bisa dijaga oleh semua elemen masyarakat dengan baik. Agar kasus Covid-19 tidak terjadi kembali,” harapnya.
Sementara itu, Kemenkes RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pencabutan kebijakan PPKM merupakan strategi transisi pandemi menjadi endemi yang dilakukan secara bertahap. Dengan menurunkan intervensi pemerintah dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
“Transisi ini menjadi penting, begitu menjadi endemi, peran masyarakat menjaga kesehatan dan lingkungannya menjadi sangat penting,” kata Budi.
Sebagaimana telah dijelaskan, pencabutan PPKM ini didasarkan atas tingginya imunitas penduduk. Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.
Dalam masa transisi ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap dipertahankan. Pemberian obat-obatan dan vitamin harus tetap tersedia di berbagai fasilitas kesehatan dan penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan. (eri/nug)