spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

PPKM Diperpanjang, Malang Raya Masuk Level 1

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 Juli 2022. Kabar baiknya, seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur telah menerapkan PPKM level 1 termasuk Malang Raya. Berikut detail wilayahnya.

Hal ini berdasarkan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Di situ tertulis sudah tidak ada lagi daerah di Jatim yang menerapkan PPKM level 2 dan level 3.

- Advertisement -

“Jadi dalam salinan Inmendagri terbaru, seluruh Jawa-Bali PPKM level 1. Itu artinya 38 kabupaten dan kota di Jatim menerapkan PPKM level 1,” kata Anggota Satgas COVID-19 Jatim dr Makhyan Jibril, dikutip dari detikJatim, Selasa (7/6).

Jibril menjelaskan, penyebaran kasus COVID-19 di Jatim relatif terkendali. Angka hariannya berada di kisaran 20 hingga 30 kasus sehari. Untuk kasus aktif COVID-19 di seluruh Jatim, kini tersisa 129 pasien yang masih dirawat.

“Tambahan harian sudah melandai, dan cenderung pasien yang sembuh lebih banyak dibanding dengan kasus baru. Sesuai arahan Ibu Gubernur, masyarakat juga diminta bersama-sama menjaga kondisi yang sudah baik ini,” imbuhnya.

Selain itu, Jibril menjelaskan, sebelum Inmendagri terbaru, ada sebanyak 24 kabupaten/kota di Jatim yang masuk PPKM level 2. Lalu, ada satu kabupaten yang masuk PPKM level 3.

“Namun kini semua sudah menerapkan PPKM level 1. Sudah tidak ada lagi kabupaten/kota menerapkan PPKM level 2 atau 3,” tandasnya.

Berikut detail wilayah yang menerapkan PPKM Level 1 Jatim:
Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Pamekasan. (hil/dte/dtc/jon)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img