MALANG POSCO MEDIA – Kalangan pengusaha hingga pengelola layanan fasilitas kesehatan Kota Malang menanggapi PPN 12 persen yang akan diberlakukan 1 Januari 2025 mendatang. Itu berkaitan dengan barang dan jasa yang biasanya mereka jual akan dikenakan biaya tambahan pada pajak.
Hal ini dikhawatirkan memberikan pengaruh negatif pada pemasukan hingga daya beli masyarakat.
Salah satu barang yakni menu-menu daging premium dan layanan kesehatan premium menjadi komoditi yang dikenakan PPN 12 persen. Hal ini mendapat tanggapan dari kalangan tersebut. Di antaranya disampaikan salah satu CEO Resto Latar Ijen Malang, Hafitz Sofian Alfath kepada Malang Posco Media, Rabu (18/12) kemarin.
“Menurut saya ini akan memberatkan bagi kami pengusaha. Khususnya di bidang kuliner,” ungkap Alfath sapaan akrabnya saat memberi tanggapan.
Ia menjelaskan hal ini berkaitan erat dengan daya beli masyarakat. Dia memandang dalam satu dua tahun terakhir daya beli masyarakat cenderung menurun. Banyak pertimbangan yang dilakukan konsumen untuk membeli barang dan jasa.
Salah satunya adalah harga hingga tarif yang dikenakan. Terutama nantinya jika PPN 12 persen diberlakukan. Ia mengkhawatirkan adanya penurunan daya beli masyarakat di sektor barang, khususnya sajian kuliner yang disasar khusus menengah ke atas.
“Namun harapan saya semoga pemberlakuan pajak yang baru ini dapat benar-benar dipergunakan demi kebaikan bagi para pengusaha kuliner juga,” tegas dia.
Hal yang sama disampaikan pengelola salah satu retail toko modern besar di Kota Malang. Pengelola Hypermart Malang Town Square, Erik Priyo menjelaskan adanya kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen di 2025 nanti akan mengakibatkan adanya kenaikan harga pada barang tersebut.
Ia mencontohkan beberapa barang yang kerap dijual di Hypermart yang masuk dalam kategori premium yang akan terdampak.
Di antaranya adalah Beras Premium, Daging-Daging kelas Premium dan Ikan Salmon. Barang-barang ini menjadi beberapa barang premium yang diunggulkan dalam retail modern. Akan tetapi akan dikenakan PPN 12 persen.
“Pasti akan ada kenaikan harga terhadap produk tersebut. Dan bisa jadi kenaikan harga akan melebihi satu persen karena untuk pengadaan barang tersebut juga ada dampak kenaikan biaya transport dan biaya jasa lainnya,” tegas Erik.
Menurut dia, dari sisi penjual, kebijakan PPN 12 persen akan kemungkinan besar berakibat pada pembelian oleh customer. Dan juga bisa berdampak customer mencari produk alternatif guna memenuhi kebutuhan tersebut.
“Secara umum pastinya dari sisi pedagang dan pembeli pasti keberatan,” papar Erik.
Selain di sisi kuliner dan barang premium, Jasa Fasilitas Layanan Kesehatan (Faskes) premium juga mulai was-was. Meskipun memberikan layanan kesehatan premium dan harus memenuhi aturan pemerintah yang ada, stakeholder pada kalangan ini ingin menelaah lebih lanjut penerapan PPN 12 Persen tersebut.
Kabag Humas RSUD Saiful Anwar, Donny Iryan menjelaskan sedikit banyaknya pihaknya belum bisa memberi komentar banyak mengenai kebijakan tersebut. Apakah akan berdampak besar bagi tarif layanan kesehatan premium atau VIP dan tidak belum diketahui jelas prediksinya.
“Apakah nanti akan berdampak pada layanan kesehatan di RSSA Malang kami belum bisa berkomentar banyak. Karena sampai saat ini juga belum ada informasi resmi dan pemerintah terkait hal ini,” tegas Donny.
Perlu diketahi RSUD Saiful Anwar baru saja meresmikan fasilitas cukup mewah dengan meresmikan Grand Paviliun pada Juli 2024 lalu. Fasilitas ini diketahui dibangun untuk mengakomodir kebutuhan pasien kelas VIP dan VVIP.
Hal yang sama disampaikan Humas RS Lavalette, Rika Umi Palupi. Dia menyampaikan RS Lavalette juga mengakui masih mengikuti apa yang menjadi acuan dan panduan dari pemerintah pusat.
“Sementara ini kami mengikuti dulu regulasi yang ada,” tegas Rika saat dikonfirmasi mengenai pengaruh PPN 12 Persen terhadap beberapa layanan kesehatan premium yang dimiliki RS Lavalette. Diketahui, RS Lavalette Malang memiliki beberapa layanan kesehatan premium seperti homecare hingga layanan Hemodiafiltrasi (HDF). (ica/van)