spot_img
Thursday, May 2, 2024
spot_img

PPNS Kanwil DJP Jawa Timur III Sita Aset Milik Penanggung Pajak di Banyuwangi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Hati hati jika sebagai wajib pajak mencoba tidak tertib administrasi perpajakan. Karena hal tersebut akan berakibat terjadinya penyitaan aset oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Baru – baru ini Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur III telah melakukan penyitaan terhadap aset milik penanggung pajak sekaligus tersangka berinisial NH Rabu (10/8) lalu.

NH adalah Direktur PT. SBAP perusahaan di bidang konstruksi yang berkedudukan di Kabupaten Banyuwangi. Penyitaan tersebut dilakukan terkait adanya tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan melalui Wajib Pajak PT SBAP.

Dari perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 551.256.604. Sedangkan aset yang disita berupa sebidang tanah yang berada di Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.

Adapun dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Tersangka NH melalui PT SBAP adalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sejak Juni s.d. Desember 2019.

Dari kejadian tersebut dapat dipersangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tindakan penyitaan dilakukan guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan dari tindak pidana di bidang perpajakan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) huruf j dan Pasal 44C UU KUP beserta penjelasannya.

Dalam proses penyitaan yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik tersebut juga didampingi dan disaksikan oleh pejabat Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi. Sekaligus dibantu oleh tim dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi.

“DJP akan senantiasa berupaya dan berkomitmen dalam melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan, termasuk penegakan hukum yang berkeadilan dan merata di seluruh wilayah” terang Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal III Rudy Gunawan Bastari.

Rudy, juga menghimbau agar seluruh wajib pajak menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Karena bagaimanapun kesadaran dari wajib pajak lah untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju. (hud/jon)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img