Kanwil DJP Jatim IIIMALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III meminta kepada para wajib pajak (WP) yang belum memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), untuk segera melakukannya. Ini mengingat program PPS hanya menyisakan sekitar satu bulan karena program itu bakal berakhir pada 30 Juni mendatang.
Program pengungkapan harta ini diperuntukkan WP pribadi dan WP badan dengan basis aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan saat Tax Amnesty lalu. Hal itu seperti disampaikan ketika roadshow sosialisasi PPS yang digelar di Cemara Ballroom Javanine, Jumat (20/5) kemarin.
“Program ini berlaku sejak 1 Januari 2022 lalu dan berakhir 30 Juni 2022. Karena itu kami serentak dengan jajaran Kanwil lain itu melaksanakan sosialisasi secara masif dan bertahap ke berbagai segmen masyarakat. Tujuannya mengajak masyarakat supaya memanfaatkan momentum yang sangat berharga yang mungkin tidak muncul 10-20 tahun lagi,” ujar Kepala Kanwil DJP Jatim 3 Farid Bahtiar.
Farid sendiri memahami sebelumnya masyarakat memang ada yang masih dihantui dan alergi dengan pajak. Dengan program pengungkapan harta ini, baik WP pribadi maupun WP badan tidak perlu takut. Karena tarif yang diberlakukan sangat rendah mulai dari 11 persen.
“PPS ini nantinya akan menghilangkan ketakutan itu. Seandainya mengungkapkan harta sejak 2016 sampai dengan 2022 itu dengan tarif murah. Boleh dikatakan ini kesempatan kedua setelah tax amnesty,” tegasnya.
Lebih jauh, Farid mengatakan, hingga saat ini setidaknya sudah terhimpun Rp 239 Miliar dari program PPS tersebut. Untuk sampai 30 Juni mendatang, Farid mengatakan tidak ada target angka atau nominal tertentu. Ia berharap masyarakat bisa sepenuhnya sadar akan kewajibannya.
“Disini kami melepas kepada kehendak masyarakat sendiri yang diberi keleluasan. Yang penting dilaporkan dan disampaikan. Kalau sampai tidak, kemungkinan kami melakukan pemeriksaan, penagihan dan seterusnya. Tapi hitungan saya mungkin bisa mencapai Rp 400 Miliar di bulan Juni itu sudah bagus. Itu hitungan potensi saja,” tukasnya.
Farid menyebut, WP yang memanfaatkan program itu nantinya juga akan mendapatkan keuntungan atau manfaat tersendiri. Yakni data informasi yang disampaikan WP yang ikut PPS, dipastikan akan dilindungi dengan baik. Oleh karenanya ia meminta agar WP bisa memanfaatkan dengan baik kesempatan ini.
“Pasca 30 Juni kami akan normal lagi. Jadi sebelumnya ini, ibaratnya kami disuruh setop dulu untuk pemeriksaan, itu perintah pimpinan. Artinya kami memberikan keleluasaan bagi anda para wajib pajak untuk berpikir dan melaporkan hartanya. Jadi pemerintah memberi kesempatan untuk rakyat supaya bisa berpartisupasi program ini,” tandasnya. (ian/ley)