.
Saturday, December 14, 2024

Prancis Larang Penjualan iPhone 12 karena Radiasi Melebihi Batas

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – ANFR, badan regulasi spektrum frekuensi radio di Prancis, telah memerintahkan Apple untuk menghentikan penjualan iPhone 12 di negara tersebut karena temuan bahwa perangkat tersebut memancarkan gelombang elektromagnetik di atas batas yang diizinkan.

Pada hari Selasa waktu setempat, laporan dari France24 mengungkapkan bahwa ANFR telah mengeluarkan perintah ini setelah menemukan bahwa iPhone 12, yang dirilis pada tahun 2021, melebihi batas penyerapan gelombang elektromagnetik yang aman oleh tubuh manusia.

ANFR menyatakan bahwa meskipun ponsel ini sudah terjual di pasaran, Apple harus segera mengambil tindakan perbaikan agar iPhone 12 sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika tidak, Apple akan diminta untuk menarik produk tersebut dari pasar Prancis.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh ANFR di laboratorium menunjukkan bahwa tubuh manusia menyerap gelombang elektromagnetik sebanyak 5,74 watt per kilogram ketika iPhone 12 dipegang atau ditempatkan di saku. Standar Eropa untuk penyerapan gelombang elektromagnetik adalah sebesar 4,0 watt per kilogram.

Dalam pengujian yang dilakukan oleh ANFR pada jarak 5 centimeter dari perangkat, penyerapan radiasi elektromagnetik iPhone 12 memenuhi ambang batas sebesar 2,0 watt per kilogram.

Meskipun WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dalam situs resminya menyatakan bahwa berdasarkan banyak studi tidak ada dampak negatif bagi kesehatan yang disebabkan oleh penggunaan ponsel, ANFR tetap berpegang pada regulasi yang ada.

Apple, dalam tanggapannya kepada Reuters, mengklaim bahwa iPhone 12 telah memperoleh sertifikasi kepatuhan terhadap standar radiasi dari berbagai badan internasional. Perusahaan ini juga menyatakan telah memberikan hasil tes laboratorium internal dan independen dari pihak ketiga kepada ANFR untuk membuktikan kepatuhan mereka terhadap regulasi Specific Absorption Rate (SAR) dan standar global.

Apple berkomitmen untuk berkoordinasi dengan ANFR guna memastikan kepatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku.(ntr/mpm)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img