.
Thursday, November 21, 2024

Predator Anak Lewat Aplikasi Kencan Diciduk Polresta Malang Kota, Begini Modusnya!

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Paksa anak di bawah umur berfoto vulgar dan disebar di medsos, M Sobrin, 24, pria asal Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah diciduk polisi. Ia diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota, dari laporan orangtua korban asal Kota Malang yang terungkap, Senin (6/5).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa korban merupakan siswi SMP berinisial W asal Kecamatan Blimbing Kota Malang yang masih berusia 15 tahun. Modus pelaku adalah berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan (dating), sejak dua bulan lalu. 

“Pelaku dan korban saling kenal melalui aplikasi kencan, Litmatch. Awalnya pelaku dan korban hanya berkenalan seperti biasa, dan dilanjutkan dengan bertukar nomor WhatsApp alias WA,” terangnya.

Komunikasi kedua orang ini semakin hari semakin intens. Bahkan tidak jarang mereka berkomunikasi dengan panggilan video alias videocall.

“Namun, saat panggilan video ini pelaku melakukan tangkapan layar alias screen capture. Dan menyimpan gambar itu, untuk bahannya berbuat jahat,” lanjutnya.

Tangkapan layar itu, kemudian dimanfaatkan pelaku untuk menakuti korban yang dilarang berpacaran oleh orangtuanya. Karena itulah, korban mau tidak mau menuruti beberapa permintaan pelaku.

“Pelaku merayu dan memaksa korban, untuk mengirimkan foto-foto vulgar. Kemudian konten berbau porno itu dikirim ke pelaku, karena korban takut fotonya disebar,” terangnya.

Korban pernah menolak ancaman pelaku, yang membuat pelaku makin liar. Sobrin membuat akun palsu di medsos Instagram, dan mengunggah foto korban yang dikirimkan.

Selain menyebarkan foto korban di jagat maya itu, pelaku juga menandai korban serta teman-temannya dalam unggahannya. Inilah yang membuat korban memberanikan diri, melapor ke orangtuanya dan membuat laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Kami berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya, di kawasan Bekasi Jawa Barat pekan lalu. Kami juga mengamankan barang bukti berupa foto-foto korban, hingga HP milik pelaku,” beber mantan Kapolsekta Blimbing, ini.

Saat ini petugas masih melakukan pendalaman lebih lanjut. “Kami juga akan melakukan analisis digital forensik, untuk memastikan adakah korban lain. Kepada kami pelaku juga mengaku ada beberapa foto dan video yang akan dijual,” tegasnya.

Saat ini, kondisi korban masih dalam pendampingan tim trauma healing dan UPPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Kompol Danang juga mengimbau kepada seluruh orangtua, agar lebih memperhatikan dan mengawasi gawai alias gadget yang digunakan sang anak.

“Kami mengimbau para orangtua agar lebih memperhatikan perilaku anak-anak, agar tidak menjadi sasaran para pelaku kejahatan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sobrin terancam dengan hukuman pidana enam tahun penjara. (rex/bua)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img