Friday, August 29, 2025

TADARUS

Premium: Integrasi Kedalaman Agama dan Pemberdayaan Produktif

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Oleh : Gus H. Achmad Shampton, M.Ag
Kepala Kemenag Kota Malang

TANYA: Assalamu’alaikum, kawan saya mendapat bantuan dari Kemenag untuk mengembangkan usahanya tetapi mempersyaratkan para penerima yang menerima bantuan Kemenag untuk ngaji. Apakah ini boleh secara fikih? Bukankah zakat itu milik para mustahiq? Mohon maaf. Mohon penjelasan ya Gus.

Sonhaji 08134344xxxx

JAWAB: Wa’alaikumussalam. Zakat merupakan instrumen syariat yang tidak hanya berfungsi sebagai ibadah mahdhah, melainkan juga sebagai mekanisme sosial-ekonomi yang bertujuan untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan umat. Dalam perkembangannya, zakat tidak hanya dipahami sebatas pemberian tunai kepada mustahiq (penerima zakat), tetapi juga dikembangkan dalam bentuk pemberdayaan produktif.

Yang anda maksud adalah program inovasi Premium, (pemberdayaan ekonomi dan bina ruhani ummat). Program ini adalah pemberdayaan zakat dengan mensyaratkan mustahiq untuk memiliki kedalaman pemahaman agama dalam level tertentu, sebelum zakat tersebut disalurkan untuk tujuan produktif.

Model ini menegaskan dua aspek penting: pertama, pemanfaatan zakat untuk meningkatkan kualitas spiritual mustahiq; kedua, pengelolaan zakat yang diarahkan agar dapat menjadi modal produktif yang berkelanjutan karena Kementerian Agama juga memberi pendampingan pengembangan ekonomi dengan menggandeng LAZ, Dinas Koperasi dan Perdagangan dan UNISMA untuk memastikan masyarakat penerima zakat dapat mengembangkan perekonomiannya dengan lebih berdampak.

Legitimasi Fiqh Pengelolaan Zakat Produktif

Para ulama juga membedakan dua kondisi mustahiq. Bagi fakir miskin yang tidak memiliki kemampuan bekerja, zakat dapat diberikan dalam bentuk kifayah (biaya hidup) yang mencukupi kebutuhan sepanjang usia rata-rata. Namun, bagi mereka yang memiliki potensi usaha, maka zakat sebaiknya diberikan dalam bentuk modal atau sarana produktif. Hal ini dijelaskan dalam Iqna’ li as-Syarbini, Fath al-Wahhab, dan syarah ulama lainnya:
“Fakir miskin diberikan zakat sebesar yang dapat memenuhi kebutuhan sebagian besar hidupnya. Jika ia mampu bekerja, maka diberikan alat kerja; jika pandai berdagang, maka diberikan modal dagang yang keuntungannya dapat mencukupi kebutuhannya.” (Iqna’ li as-Syarbini I/231, Fath al-Wahhab II/48).

Dengan dasar ini, program zakat produktif yang mensyaratkan kemampuan agama dan potensi usaha dari mustahiq memiliki legitimasi fiqh yang kuat.

Integrasi Kedalaman Agama dalam Program Premium

Program premium mempersyaratkan mustahiq zakat untuk memiliki tingkat pemahaman agama tertentu. Hal ini sangat relevan, karena keberhasilan usaha produktif tidak hanya ditentukan oleh keterampilan manajerial, tetapi juga integritas spiritual. Mustahiq yang memahami agama diharapkan memiliki etos kerja yang lebih baik, kejujuran, serta tanggung jawab dalam mengelola dana zakat.

Dengan model ini, zakat tidak hanya menjadi instrumen pengentasan kemiskinan, tetapi juga sarana untuk membangun kualitas manusia yang beriman, berilmu, dan berdaya saing. Pemberdayaan ekonomi umat akhirnya bersinergi dengan pembinaan rohani, sehingga terwujud keseimbangan antara kebutuhan duniawi dan ukhrawi.

Program zakat produktif berbasis kedalaman agama bukan hanya solusi ekonomi, tetapi juga jalan menuju transformasi sosial-spiritual yang berkesinambungan. Semoga dapat dipahami Wallahu a’lam. (*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img