spot_img
Tuesday, April 23, 2024
spot_img

Pria 39 Tahun Lakukan Pelecehan Seksual Pada Penumpang KRL, Berujung di Kantor Polisi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Pria 39 tahun berinisial DAP melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang KRL di stasiun Depok Baru di Kota Depok. Perilaku bejat DAP menyebabkan penangkapan polisi.

Kasus tersebut terjadi pada Kamis (22/9) sekitar pukul 06.40 WIB di KRL Stasiun Depok Baru, Kota Depok. Saat itu, bagian dalam KA KRL ramai dengan penumpang.

Iptu Tulus, Kepala PPA Satrekrim Polda Metro Depok, mengungkapkan, pelaku terlebih dahulu meremas lalu mengusap alat kelamin korban yang berdiri. Pelaku memaksa korban untuk melakukan kontak.

Dilansir dari detikNews, Jumat(23/9), “Sesama penumpang kereta, mepet korban di dalam korban, bersentuhan sama bokong korban,” ujar Tulus saat dikonfirmasi.

Bejatnya lagi, pelaku melanjutkan perbuatannya hingga ejakulasi. Korban yang ketakutan spontan berteriak hingga aparat keamanan KRL (PKD) menangkap pelaku.
“Diamankan korban sama petugas keretanya. (Pelaku) dibawa ke Polres,” kata Tulus.

Pelaku saat ini diamankan di Polsek Metro Depok. Polisi terus mengusutnya secara intensif.
“(Pelaku dikenai) Pasal 10 juncto pasal 36 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 281 KUHP (cabul dimuka umum),” tutur Tulus.

(mei/mei/dtn/mg8/lin)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img