spot_img
Monday, December 23, 2024
spot_img

Pria Bacok Temannya Sendiri Karena WhatsAppnya Diblokir

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Seorang pria di Kediri yang pesan WhatsAppnya diblokir dan diduga menimbulkan salah paham, tega membacok temannya sendiri. Kini pria itu telah diringkus polisi dan harus meringkuk di tahanan.

Pelaku pembacokan itu adalah AS (40) warga Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Anggota Unit Reskrim Polsek Ngancar telah berhasil menangkap pria itu beserta barang bukti yang menguatkan dugaan tindak kejahatannya.

Dilansir dari detikJatim, Kamis (29/9), Kapolsek Ngancar AKP Priyo Eko Hariono mengatakan kejadian bermula saat pelaku pulang bekerja. Pelaku tidak langsung pulang ke rumah tetapi mampir ke rumah temannya, di desa yang sama dengan tempat tinggalnya.

Saat itu pelaku melihat korban Prabowo berada di depan rumah temannya yang rencannya akan ia kunjungi. Saat bertemu dengan Prabowo, percakapan mereka dengan cepat berubah menjadi pertengkaran.

Korban pembacokan berusia 53 tahun yang akrab disapa Prabowo ini merupakan warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Saat cekcok itu makin memanas, korban yang emosi akhirnya memukul pelaku.

Pelaku yang menolak untuk menyerah, mengambil senjata tajam dari rumah kawannya di sekitar lokasi kejadian. Pria berusia 40 tahun itu mengambil sebilah parang dari dalam kamar temannya, lalu kembali mendatangi korban.

“Korban dan pelaku ini saling kenal. Pada saat itu keduanya terjadi cekcok mulut karena kesalahpahaman tentang pembicaraan komunikasi di Whatsapp,” ujar Priyo. Rabu (28/9/2022).

Priyo menyebutkan pelaku yang mendatangi korban langsung melayangkan parang itu hingga beberapa kali dan mengenai tubuh korban hingga terluka pada beberapa bagian tubuhnya.

“Pelaku kembali menghampiri korban untuk melayangkan sebilah parang itu sebanyak tiga kali ayunan. Ketiganya mengenai tubuh korban hingga mengalami luka-luka,” kata Priyo.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian pinggang samping kiri belakang. Dia juga mengalami luka pada ibu jari sebelah kiri dan juga pada bagian perutnya.

Meski beberapa kali kena bacokan korban berhasil kabur. Oleh warga ia dilarikan ke RSUD SLG untuk menjalani perawatan. Sementara warga setempat di Desa Ngunjang melaporkan peristiwa pembacokan itu ke polisi.

“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti sebilah parang dengan panjang 70 sentimeter. Pedang itu memiliki gagang hitam bersarung warna coklat,” ujar Priyo.

Setelah melakukan pengusutan dan penyelidikan, polisi telah menemukan duduk perkara penyebab cekcok berujung pembacokan itu.

Priyo mengungkapkan berdasarkan keterangan pelaku, saat pelaku bertemu korban di desa itu, dirinya menyuruh korban membuka blokir kontak whatsapp-nya. Pelaku tahu kontaknya diblokir setelah beberapa menghubungi korban tidak ada jawaban.

Tidak hanya tentang motif tersebut, ternyata pada saat kejadian pembacokan itu pelaku dalam keadaan terpengaruh minuman keras (miras) alias mabuk.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal UU Darurat no.12 thn 1951 psl 2 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP,” pungkas Kapolsek Ngancar.

(dpe/iwd/dtc/mg8/lin)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img