MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tindakan tak berperikemanusiaan dilakukan HLF alias Koko (28), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Ia memaksa adik kandungnya sendiri, ECA (17), mengonsumsi narkoba jenis sabu. Lebih keji lagi, korban bahkan disuntik cairan sabu oleh kakaknya sendiri dibantu sang istri, DACT alias Dinda.
Kini, Koko dan Dinda telah ditahan di Mapolres Malang. Sementara korban, yang masih di bawah umur, mendapat penanganan intensif agar tidak kecanduan. Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengungkapkan, tindakan itu dilakukan di rumah pelaku pada Jumat (10/10) lalu. Dugaan sementara, motif pelaku berakar dari masalah keluarga.

“Adiknya dipanggil oleh kakaknya dan dipaksa menggunakan sabu. Ada masalah keluarga antara kakak adik dan keluarga lainnya. Namun permasalahannya masih didalami,” ujar AKBP Danang di Mapolres Malang, Senin (27/10).
Menurut Danang, Koko berperan menyiapkan alat suntik, sementara Dinda menyiapkan sabu dengan cara menghaluskan dan mencampurnya dengan air.
“Lalu memasukkan cairan tersebut ke dalam dua alat suntik. Setelah itu, tersangka memegang tangan korban dan mencari urat nadi. Sedangkan tersangka Dinda melakukan penyuntikan ke bagian tangan korban secara berulang,” bebernya.
Namun, korban yang ketakutan sempat memberontak sehingga suntikan tak sepenuhnya masuk ke pembuluh darah dan justru menyebabkan darah korban masuk ke alat suntik.
“Karena sabu yang masuk ke tubuh korban hanya sedikit, tersangka Dinda kemudian kembali memesan sabu untuk dikonsumsi,” jelas Danang.
Sabu itu diperoleh dari MVM alias Cipeng (27), warga Kabupaten Pasuruan, yang juga terlibat membantu merakit alat hisap dari botol kaca dan sedotan.
Dari hasil pemeriksaan, Koko terbukti positif menggunakan narkoba. Polisi masih menelusuri siapa yang menginisiasi ide gila memberi sabu kepada anak di bawah umur tersebut.
“Ide dari mana, masuk dalam ranah penyidikan dan masih perlu kami dalami lagi,” tambah AKBP Danang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya berat: penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (den/aim)









