spot_img
Sunday, May 5, 2024
spot_img

Remaja 15 Tahun Diperkosa Pria 53 Tahun, Hingga Hamil

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Bejat benar kelakuan BS, warga Kecamatan Gambiran. Laki-laki 53 tahun tersebut tega memperkosa remaja 15 tahun hingga hamil. Remaja tersebut tak lain adalah anak dari wanita kumpul kebonya.

Diketahui, BS telah menyetubuhi korban sebanyak 11 kali, sejak Februari 2022 di rumah kontrakan. Perbuatan tersebut dilakukan sekitar pukul 08.00 di rumah kontrakan tempat mereka tinggal.

Dilansir dari detikJatim, Rabu (21/9), peristiwa ini terungkap sejak Ibu korban menyadari anaknya tengah hamil 5 bulan karena ulah pelaku. Ibu korban lantas melaporkan pelaku ke Polsek Gambiran. Namun, ketika polisi melakukan pencarian pelaku diketahui sempat kabur dari rumahnya.

“Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memeriksakan korban ke RSUD Genteng,” jelas Kapolsek Gambiran, AKP Setiyo Widodo kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Widodo menjelaskan selama melancarkan aksinya pelaku diketahui kerap mengancam korban.

perkosa
BS, pelaku pemerkosaan remaja di Banyuwangi saat ditangkap (Foto: Dok. Polsek Gambiran)/detikJatim



“Diancam oleh pelaku. Kalau lapor akan dipukuli,” papar Widodo.

Selain menangkap BS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pakaian korban dan pelaku. Tak hanya itu, hasil visum korban juga memperkuat aksi bejat pelaku.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari lima tahun,” tandasnya.

(hil/fat/dtc/mg7/lin)

Ikuti Juga Berita Malang Hari Ini dan Info seputar Arema FC, Arema dan Aremania di Youtube dan Tiktok Kami

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img