Malang Posco Media, Malang – Majunya H. Moch Anton (Abah Anton) sebagai calon wali Kota Malang pada Pilkada 27 November 2024 mendatang, tidak terganjal dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.56 tahun 2019.
Hal itu diungkapkan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan (Unpak) Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., dalam bedah buku Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Hak Politik dalam Pemilu yang digelar Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang di gedung Ir. Soekarno lantai 5 UIN Malang, Rabu (22/5) pagi.
“Kalau melihat kasus Abah Anton di Malang diputus pada 2018 lalu, dan putusan MK diputuskan pada 2019. Maka keputusan MK tidak berlaku surut, tapi berlaku ke depan, ” kata Prof. A. M. Asrun kepada Malang Posco Media.
Sesuai keputusan hakim, Abah Anton di vonis dua tahun dan hukuman tambahan dua tahun dicabut hak dipilihnya. Pada 2020 Abah Anton sudah selesai menjalankan putusan hakim itu di tambah dua tahun untuk hak dipilihnya pada 2022. Pada Maret 2022 lalu menurutnya, sudah selesai semua putusan hakim dijalani Abah Anton.
Selesai itu, maka Abah Anton itu sudah sama hak dan kewajibannya seperti warga negara lainnya yang punya hak memilih dan dipilih, termasuk maju dalam Pilkada Kota Malang pada tahun ini.
“Apakah mereka yang telah melaksanakan hukumannya tetap bersalah, tentu tidak. Dia kembali seperti warga lainnya, ” terangnya.
Ditambahkannya, MK itu melindungi hak politik setiap warga negara. Orang tidak bisa dicabut secara permanen haknya. Kalau itu yang terjadi berarti kematian perdata. Karena itu azas hukum.
Prof Asrun juga mengupas bagaimana putusan MK No. 011 tahun 2003 tentang hak politik anggota organisasi terlarang. Juga putusan-putusan MK tentang hak politik dalam Pemilu yang ditulis dalam bukunya yang diterbitkan kali pertama pada 2022 lalu itu. “Karena itu, kalau mau mengkritisi sesuatu harus dibaca dulu secara utuh putusannya, ” tambahnya. (aim)