Malang Posco Media – Pemerintah melakukan relaksasi pengaturan aktivitas masyarakat dengan mengeluarkan penyesuaian protokol kesehatan (prokes) yang berlaku mulai 9 Juni 2023 untuk mencegah penularan COVID-19 pada masa transisi menuju endemi. Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023.
“Saat ini, tanggung jawab masyarakat pada transisi endemi sangat penting untuk saling melindungi dan saling menjaga agar tidak tertular COVID-19,” Ujar Juru Bicara Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. (ntr/mpm)