MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Polsek Dau mengaku tetap melanjutkan kasus penganiayaan sadis terhadap kucing di Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau. Meski ancaman hukuman terhadap pelakunya hanya sembilan bulan, namun penyidik tetap melengkapi BAP untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Seperti diberitakan, Polsek Dau akhirnya menetapkan Indra Wahyudi alias IW, 40, tinggal di TKP sebagai tersangka kasus penganiayaan sadis terhadap satwa. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah aksi kejinya memaku kaki kucing di pohon, tersebar luas di media sosial.
Pria asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, itu sedang menjalani penyidikan. Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengungkapkan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penyidikan terhadap Indra Wahyudi agar BAPnya dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dari hasil pemeriksaan, Indra Wahyudi mengaku kesal terhadap kucing-kucing liar yang sering buang kotoran sembarangan di lingkungan tempat tinggalnya. Puncak kekesalannya terjadi Selasa (18/6) lalu, ketika ia mendapati seekor kucing di halaman rumahnya. Tersangka kemudian memukul kucing tersebut dengan batu.
Setelah itu, menyayat tubuhnya menggunakan pisau, dan menancapkan paku ke kaki kucing yang sudah sekarat sebelum menancapkannya ke pohon. Dicka menerangkan, pihaknya kini tengah melakukan penyidikan mendalam terhadap keterangan tersangka, termasuk kondisi kejiwaan Indra Wahyudi.
“Meskipun tidak ditahan, tersangka tetap dikenakan wajib lapor. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya. Penyidik Polsek Dai sendiri, telah menerapkan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa, dengan ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal 9 bulan.
Sementara itu, komunitas pemerhati satwa khususnya kucing memberikan karangan bunga kepada Polsek Dau atas keberhasilannya mengusut penganiayaan satwa yang terjadi di Perumahan Puncak Sengkaling, Desa Sumbersekar, Dau, Selasa (18/6) lalu. Penganiayaan sadis terhadap kucing hingga tidak bernyawa itu pun menjadi sorotan publik.
Mereka juga meminta proses hukum tetap ditegakkan untuk mencegah kejadian serupa di masa datang. Sebagai bentuk dukungan itu, pemerhati satwa juga mengirimkan papan ucapan bunga ke Mapolsek Dau. Selain berisi ucapan terima kasih karena berhasil mengungkap kasus ini, ada pula tulisan: Penganiyaan Satwa adalah Kejahatan. (den/mar)