Thursday, March 13, 2025

Protes Putusan Hak Asuh Anak ke Mantan Suami

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Tidak terima hak asuh jatuh kepada mantan suami, Merry Sugiarto, 38, mengajukan banding atas putusan perceraiannya. Banding itu ditempuh agar hak asuh Darren, putranya yang baru berusia 2,5 tahun, kembali kepadanya. Warga Jalan Pingkur Argo, Kecamatan Lawang itu, sempat menyampaikan kekecewaan atas putusan majelis hakim PN Kepanjen.  

Dalam putusan yang dibacakan Kamis (18/8) lalu, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Merry. Akan tetapi putusan itu, juga berbunyi bahwa menjatuhkan hak asuh anak dari keduanya kepada Benny Jaya, 38, mantan suaminya yang tinggal di Jalan Anjasmoro, Kelurahan Bugulkidul, Kota Pasuruan. 

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media

Hal itu membuat Merry naik pitam. Pasalnya sejak mengandung bayi Darren, Benny sama sekali tidak pernah memberikan nafkah kepada Merry. “Setiap hari, saya yang memberi ASI eksklusif sampai 21 bulan. Dan saya dituduh memukuli anak saya sampai nangis atau nggak bisa tidur. Padahal saya harus menunggu 11 tahun untuk bisa punya anak,” terangnya.

“Jadi mana ada perempuan yang tega melakukan hal itu,” tambahnya kepada Malang Posco Media, kemarin. Hendro Priyadi, SH, kuasa hukum Merry mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengajukan memori banding. Banding ini diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, atas sebagian putusan oleh majelis hakim PN Kepanjen.

“Kami mengajukan banding ini Selasa (30/8) lalu. Dan dalam memori banding tersebut, kami meminta agar majelis hakim memutuskan bahwa hak asuh anak jatuh kepada klien kami Ibu Merry. Dan menolak semua eksepsi dari tergugat Benny Jaya,” jelasnya. Dia menjelaskan bahwa seharusnya putusan itu didasarkan pada beberapa putusan terdahulu.

Selain itu apabila mengacu pada peraturan perkawinan yang ada, hak asuh anak tetap jatuh ke Merry. Apalagi Merry tidak memiliki masalah apapun. “Dalam hal ini apabila mengacu dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, setiap anak yang bapak dan ibunya bercerai maka sebelum usia 12 tahun, perwalian atau hak asuhnya berada di tangan ibunya,” jelasnya. (rex/mar)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img