.
Thursday, November 21, 2024

Protes Tahapan Pilkades Pesanggrahan; Warga Tidak Puas Bisa Jalur Hukum

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Tahapan Pilkades serentak di lima desa di Kota Batu telah menetapkan Calon Kapala Desa (Cakades). Namun dalam pelaksanaannya ada satu desa yang mendapat protes warga dalam proses tes seleksi Cakades, yakni Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Protes disampaikan oleh perwakilan warga yang menilai bahwa proses penjaringan calon dan penetapan Cakades ditenggarai adanya tidak terbukanya panitia pemilihan kepala desa. Baik di panitia tingkat desa maupun tingkat kota.

Adanya gejolak tersebut, membuat Pemerintah Kota Batu melalui BPD Desa Pesanggrahan langsung merespon dan menggelar pertemuan musyawarah warga Desa Pesanggrahan. Musyawarah digelar di Aula Desa Pesanggrahan Sabtu (13/8) malam.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua BPD Desa Pesanggrahan, sembilan Bacakades, Panitia Pilkades 2022 tingkat Desa maupun Kota, Sekretaris Satpol PP yang bertindak sebagai moderator serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu .

Diberitakan Malang Posco Media, bahwa memanasnya Pilkades di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu diawali dugaan warga atas tidak transparansinya penetapan dan penilaian terhadap sembilan Bacakades. Karena warga menilai dari sembilan Bacakades hanya diambil lima yang lolos sebagai Cakades.

“Warga menanyakan regulasi dan penilaian yang dilakukan panitia terutama panitia kota. Karena tidak ada transparansi,” ujar Gigih salah satu warga Pesanggrahan kepada media.

Menurutnya proses pelaksanaan demokrasi tingkat desa di Pesanggrahan sarat akan manipulasi dan permainan yang diduga dari para pemangku kekuasaan.

“Yang disampaikan dalam Pilkades ini berbeda dengan kenyataanya. Dari panitia tingkat desa dan panitia tingkat kota jawabannya berbeda. Kalau tahu regulasi seperti ini seharusnya disampaikan dari awal,” bebernya.

Merasa tidak ada transparansi beberapa warga meminta semua Bacakades ditetapkan sebagai Cakades. Tidak hanya itu, ada juga yang meminta bakal calon dengan hasil nilai yang sama ditetapkan sebagai Cakades.

“Karena itu kami berharap ada kesepakatan dalam musyawarah ini. Kami juga meminta aspirasi yang kami minta bisa dijawab langsung. Apalagi pelaksanaan Pilkades kurang beberapa hari lagi,” tambah Zainal yang juga tokoh pemuda di Desa Pesanggrahan.

Menanggapi hal tersebut, pihak panitia Pilkades tingkat Kota, Aditya Prasaja mengatakan jika aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat semuanya akan ditampung. Meski begitu pihaknya tidak akan meloloskan ke sembilan Bacakades yang mendaftar.

“Proses tahapan Pilkadeas ini sudah berjalan dan kami tidak mungkin menambahkan jumlah Cakades. Pasalnya sesuai payung hukum yang berlaku, panitia  sudah melalui mekanisme yang diatur oleh Kemendagri dan Perwali terkait Pilkades 2022,” tegasnya.

Oleh karena itu pihaknya mempersilahkan bagi masyarakat yang tidak puas dengan hasil penetapan Cakades Pesanggrahan ke jalur hukum. “Apa yang kami lakukan sudah sesuai aturan yang berlaku, jika masyarakat mau lapor ke jalur hukum kami mempersilahkan saja. Yang jelas penetapan ini sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam penilaian skor bakal calon kepala desa mengacu aturan,” imbuhnya.

Diketahui bahwa mengacu  Peraturan Walikota Batu Nomor 32 Tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa. Bab IV mengenai persyaratan lain bila calon lebih dari 5 orang pasal 13 menerangkan bila Panitia Pemilihan tingkat Kota melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan dan usia. Seleksi tambahan yang dilakukan oleh panitia pemilihan tingkat Kota melakukan pemeringkatan Bacakades.

Perhitungan bobot bakal calon Kepala Desa dengan nilai sebagai berikut. Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan dengan bobot nilai 3 yaitu masa mengabdi pada lembaga pemerintahan lebih dari 20 tahun.

Selanjutnya bobot nilai 2 yaitu masa mengabdi pada lembaga pemerintahan lebih dari 10 tahun dan bobot nilai 1 yaitu masa mengabdi pada lembaga pemerintahan kurang dari 10 tahun. Kemudian tingkat pendidikan bobot nilai 3 Bacakades yang berpendidikan sarjana atau magister, bobot nilai 2 Bacakades yang berpendidikan SMU atau sederajat dan bobot nilai 1 Bacakades yang berpendidikan SMP atau sederajat.

Untuk tingkat usia bobot nilai 3 bakal calon Kepala Desa yang berusia 25 sampai 40 tahun, bobot nilai 2 bakal calon Kepala Desa yang berusia 41 sampai 55 tahun dan bobot nilai 1 bakal calon Kepala Desa yang berusia lebih dari 55 tahun. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img