.
spot_img
Wednesday, October 23, 2024
spot_img

Proyek Apapun Jangan Dikorupsi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Dipanggilnya pejabat pengadaan dan pejabat pembuat komitmen (PPK)di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Senin (4/9) dan Selasa (5/9) untuk menjalani pemeriksaan Direskrimsus Polda Jatim memang mengejutkan. Apalagi kasusnya dugaan tindak pidana korupsi proyek non tender tahun 2022 di 31 kecamatan.

Meski Polda Jatim mengklaim, pemanggilan sifatnya masih klarifikasi, namun yang patut dipertanyakan adalah bagaimana prosedur pengawasan di Pemkab Malang. Idealnya bila ada penyelewengan atau ada hal-hal yang menyalahi prosedur terkait kebijakan atau pelaksanaan program dan anggaran, maka yang harus tahu adalah Inspektorat.

- Advertisement -

Tapi kasus yang terjadi di DPKCPK ini anteng di Pemkab Malang. Bahkan nyaris tak terdengar ada persoalan apa-apa. Baik terkait dengan proyek ataupun pelaksanaan tender. Tiba-tiba muncul panggilan dari Polda Jatim. Tentu tak ada asap kalau tidak ada api. Tentu Polda Jatim tak bakal melakukan penyidikan kalau tidak ada laporan dari masyarakat.

Saat ini eranya masyarakat memang punya kebebasan dan keberanian untuk melaporkan apapun yang dinilai pelanggaran. Namun laporan ini juga bisa membahayakan posisi pejabat dan Pemkab Malang sendiri, bila kemudian ujungnya tidak benar.

Karena itu, Pemkab Malang juga harus menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar para pejabatnya tidak main-main dalam menjalankan proses tender dan pelaksanaannya. Era sekarang segala bentuk penyelewengan sekecil apapun, bisa diendus siapa saja.

Karena itu, saatnya semua prosedural, transparan dan akuntabel. Jangan menjadikan tender atau proyek sekecil apapun barang yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Kalau memang pengadaan barang dan jasa itu ditujukan untuk masyarakat, maka jangan pernah dipermainkan, apalagi direkayasa.

Terlepas benar atau tidaknya dugaan korupsi nantinya, pemanggilan oleh Polda Jatim sudah menjadi tamparan bagi institusi Pemkab Malang. Secara psikologis kasus ini pasti mempengaruhi kinerja para staf dan karyawan di DPKPCK. Termasuk kepala DPKPCK sebelumnya. Karena kasusnya adalah tahun 2022.

Bagi Polda Jatim, karena sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada para pejabat, maka usut tuntas kasusnya. Bila terdapat pelanggaran dan penyelewengan dana yang masuk unsur korupsi, maka tindaklah secara tegas. Agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pejabat di lingkungan pemerintahan di Malang Raya.

Pelanggaran sekecil apapun di lingkungan pemerintahan adalah kejahatan. Para ASN sudah terikat sumpah dan janji bekerja secara jujur, profesional dan mengabdi pada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Tak boleh melakukan tindakan kotor, jahat dan keji. Apalagi melakukan tindakan korupsi. Korupsi adalah kejahatan tertinggi di lingkungan abdi negara.(*)   

Informasi pemeriksaan tersebut muncul, setelah surat panggilan dari Polda Jatim, Nomor B/7573/VIII/RES 3.5/2023/Ditreskrimsus tersebar di beberapa grup WhatsApp (WA). Surat panggilan itu ditujukan kepada Pejabat Pengadaan DPKPCK Kabupaten Malang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPKPCK Kabupaten Malang.

Pada pejabat DPKPCK Kabupaten Malang tersebut, diminta menghadap ke penyidik Unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Dalam surat tersebut juga tertera keterkaitan korupsi dengan proyek-proyek non tender pada 31 kecamatan. Mulai Kecamatan Kasembon hingga Wagir.

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img