spot_img
Saturday, July 5, 2025
spot_img

Proyek Drainase Dieng Molor, Siapkan Sanksi Denda

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Proyek drainase yang dilakukan oleh Pemkot Malang di kawasan Dieng molor pengerjaannya. Harusnya rampung pada akhir tahun kemarin, tapi hingga saat ini masih belum rampung. Pelaksana pembangunan tersebut bakal dikenakan sanksi denda.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang R Dandung Julhardjanto mengaku memang masih ada satu titik yang belum selesai. Yakni di titik perbaikan drainase di kawasan Dieng.

“Pengerjaan gorong-gorong, kalau untuk per tahun ini, program 2022 sudah selesai semua. Saya kira hanya di Dieng (yang terlambat) karena cukup besar areanya. Tapi kemarin kita lihat sudah mulai diaspal, paling tinggal menunggu untuk cor tutupnya dan hanya menunggu pengeringan,” ujar Dandung, Rabu (4/1) kemarin.

Atas terjadinya keterlambatan itu, Dandung menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh baik dari internal hingga eksternal. Kemudian yang paling penting adalah menerapkan sanksi kepada pelaksana karena tidak sesuai dengan kontrak.

“Salah satu sanksinya pengenaan denda yang wajib kami berikan. Denda per hari seperseribu per mil kalau tidak salah. Ada di kontrak. Terhadap keterlambatan dan tidak sesuai dengan kontrak kami kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Dandung.

Di lokasi, memang terlihat saluran drainase sudah diaspal. Namun memang beberapa titik yang belum dilakukan penutupan drainase dan diberi tanda khusus agar pengendara tidak terjerumus masuk ke saluran drainase.

Keterlambatan proyek drainase senilai sekitar Rp 6,45 miliar ini tentu menjadi sorotan tersendiri bagi legislatif. Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika  meminta agar proyek tersebut bisa segera diselesaikan. Agar tidak menimbulkan sisa lebih pengeluaran anggaran (SILPA)

“Karena jangka waktu penyelesaian maksimal tanggal 31 Desember 2022 lalu, karena belum selesai, aturannya tetap ada. Nanti ada punishment disitu, denda per hari berapa. DPUPRPKP itu kemarin laporannya belum resmi ke kita, SILPA-nya banyak sekali. Sehingga kita harapkan ini bisa diselesaikan. Mungkin ini belum juga dibayar, sehingga muncul silpa tinggi. Karena mereka tidak berani membayar jika proyek belum selesai,” jelas Made.

Secara keselurahan, besaran SILPA dari DPUPRPKP di tahun 2022 masih belum diketahui berapa persisnya karena laporan akhir baru diketahui pada 10 Januari mendatang, Namun diperkirakan angkanya bisa diatas Rp 50 miliar.

Selanjutnya, melalui Komisi C yang membidangi pembangunan dj DPRD Kota Malang, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaannya.

“Nanti saya minta komisi C untuk segera lakukan sidak. Kita akan evalusi nanti, pelaksanaannya seperti apa, kok permintaan anggaran besar ternyata tidak dibelanjakan. Mungkin bisa perencanaannya kurang bagus, kemudian dari sisi eksekusi anggarannya juga kurang bagus, sehingga tidak bisa terserap dengan baik,” pungkasnya. (ian/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img