.
Saturday, December 14, 2024

PSS Sleman Kena Pengurangan 3 Poin, Simak Inilah Penyebabnya

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Komite Disiplin (Komdis) PSSI secara resmi menetapkan hukuman kepada PSS Sleman. Keputusan itu diambil lewat nomor: 001/SK/KD-PSSl/VIII/2024 dalam sidang pelanggaran disiplin atas kasus yang terjadi di PSS Sleman pada 6 November 2018 lalu.

PSS Sleman dinilai terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana suap kepada perangkat pertandingan, dilansir dari Viva.co.id. Momen itu terjadi ketika PSS Sleman berhadapan melawan Madura United.

Dalam isi yang tertera pada surat Komdis PSSI itu juga menyebutkan bahwa ketetapan itu juga didasarkan oleh putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman tertanggal 25 April 2024. Hasil tersebut memastikan bahwa PSS Sleman terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum.

“Bahwa putusan Pengadilan Negeri Sleman tertanggal 25 April 2024, tentang tindak pidana suap kepada perangkat pertandingan yang bertugas pada pertandingan antara PSS Sleman melawan Madura FC pada tanggal 06 November 2018,” bunyi yang tertera dalam salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI.

Secara tegas, Komdis PSSI pun menjatuhi hukuman berupa pengurangan tiga poin kepada PSS Sleman di Liga 1 2024-2025. Selain itu klub asal Sleman, Yogyakarta, itu juga didenda sebesar Rp150 juta.

“Merujuk kepada Pasal 64 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub PSS Sleman diberikan sanksi pengurangan point 3 (tiga) dan denda 150.000.000,000 (seratus lima puluh juta rupiah) berlaku pada kompetisi BRI Liga 1 yang diselenggarakan pada periode 2024-2025,” lanjut penjelasan dalam salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI.

Pihak Komdis PSSI pun meminta keparda Liga Indonesia Baru selaku operator penyelenggara kompetisi untuk bersurat kepada PSS Sleman tentang implementasi keputusan itu. Permintaan tersebut pun secara resmi tertuang dalam surat bernomor 3745/UDN/2336/VII-2024.

Pihak Komdis PSSI pun meminta keparda Liga Indonesia Baru selaku operator penyelenggara kompetisi untuk bersurat kepada PSS Sleman tentang implementasi keputusan itu. Permintaan tersebut pun secara resmi tertuang dalam surat bernomor 3745/UDN/2336/VII-2024.(viva.co.id/nug)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img