MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Manajemen PT KAI menerapkan aturan baru. Penumpang KA jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib vaksinasi ketiga (booster). Untuk usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi dosis kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA jarak jauh mulai hari ini.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus. Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.
“KAI mengingatkan agar penumpang segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” kata Luqman, Senin (29/8).
PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya telah menolak sebanyak 1.867 pelanggan untuk naik kereta api jarak jauh selama periode 5-21 Agustus 2022, karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Saat ini adalah masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya. Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA jarak jauh.
Sementara pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (ica/aim)