MALANG POSCO MEDIA – PT Tema Wadah Lestari mewujudkan dukungan nyata terhadap perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Malang melalui partisipasinya dalam program nasional Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkaran), sesuai Surat Edaran Bupati Malang nomor 2638 sebagai pedoman implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Perseroan Terbatas.
Surat Edaran Bupati Malang menegaskan pentingnya keterlibatan aktif perusahaan dan lembaga lokal dalam mendukung Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan. Regulasi ini mendorong penggunaan anggaran CSR untuk membantu iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang belum tercakup sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
PT Tema Wadah Lestari bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Kepanjen, serta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang, melakukan pendataan pekerja informal rentan di sekitar perusahaan seperti ojek pangkalan, pedagang kaki lima, linmas, marbot, guru ngaji dan tukang sampah dan keluarga karyawan yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dengan membayarkan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Kepanjen, Zakky Ibrahim, program GN Lingkaran merupakan bentuk nyata kehadiran negara di masyarakat. Mulai dengan iuran hanya Rp16.800 per orang per bulan, ahli waris penerima manfaat dapat menerima santunan hingga Rp 42 juta apabila terjadi risiko kematian.
Dengan mengimplementasikan GN Lingkaran berdasarkan Surat Edaran Bupati Malang dan dengan dukungan BPJS Ketenagakerjaan, PT Tema Wadah Lestari menunjukkan kepedulian nyata terhadap perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kabupaten Malang dalam rangka menurunkan tingkat kemiskinan esktrem. (adv/bua)