Kuasa Hukum: Seharusnya Bupati Segera Angkat Wiyanto Sebagai Kadinkes
MALANG POSCO MEDIA– Perjuangan panjang drg. Wiyanto Wijoyo mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang melawan HM Sanusi Bupati Malang, berbuah manis. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya memenangkan gugatan yang dilayangkan Wiyanto Wijoyo atas pencopotan dirinya sebagai Kadinkes Kabupaten Malang, 27 Maret 2024 lalu.

‘’Keputusan ini sudah jelas dan klir. Harusnya segera dijalankan pihak tergugat (Bupati Malang),’’ tandas Moch Arifin SH, Kuasa Hukum mantan kadines Kabupaten Malang drg. Wiyanto Wijoyo kepada Malang Posco Media (MPM) di Polda Jatim, akhir pekan lalu.
Seperti diberitakan di harian ini sebelumnya (17/7/2024) lalu, akibat dicopot dari jabatananya sebagai Kadinkes Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo menggugat Bupati Malang HM Sanusi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Diceritakan Arifin, PT TUN Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara Nomor 11/B/2025/PT.PTUN.SBY. Rabu, 12 Pebruari 2025. Majelis menjatuhkan putusan menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat. Dan membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 98/G/2024/PTUN.SBY. tanggal 28 November 2024, yang dimohonkan banding.
Secara garis besar, lanjut Arifin, majelis hakim PT TUN Surabaya menilai tindakan Bupati Malang yang memberhentikan drg. Wiyanto Wijoyo dari Kadinkes Kabupaten Malang terkait dengan polemik kenaikan tagihan iuran BPJS tidak ada relevansinya dengan kedudukan drg. Wiyanto selaku Kepala Dinas Kesehatan.
‘’Karena berdasarkan Instruksi Bupati Malang Nomor 6541 Tahun 2023, kedudukan drg. Wiyanto Wijoyo hanya mempunyai peran sebatas sebagai nara hubung dan penghitungan proyeksi kebutuhan anggaran iuran saja, dan tidak ada tugas untuk memverifikasi jumlah tagihan BPJS,’’ tegas Arifin.
Kenaikan jumlah tagihan iuran BPJS Maret 2023 hingga Juni 2023 merupakan konsekuensi logis dari program Universal Health Coverage (UHC) yang disampaikan Bupati Sanusi. Dimana menjelang Pilkada Kabupaten Malang, Bupati Sanusi selalu menyampaikan apabila seluruh warga Kabupaten Malang berobat ke rumah sakit gratis dan cukup hanya membawa KTP saja.
‘’Sayangnya, program yang dijadikan andalan Bupati Malang yang diceritakan pada setiap kegiatan tersebut tidak berjalan sesuai dengan harapan. Karena progam tidak didukung anggaran, dalam APBD tahun 2023, karena memang juga tersedia anggaran untuk program UHC,’’ kata Arifin.
Di sisi lain, Arifin mengungkapkan, Pakta Integritas yang dibuat dan di tanda tangani Bupati Malang Sanusi, tangal 24 Pebruari 2025 yang menjamin ketersediaan anggaran sebesar Rp 194 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Malang tahun 2023, ternyata tidak ada dananya.
‘’Tindakan yang demikian dapat dikualifikasikan sebagai pembohongan publik. Karena program yang disampaikan bupati kepada masyarakat luas ternyata tidak didukung dengan anggaran yang jelas, sehingga menimbulkan masalah yang akhirnya merugikan masyarakat Kabupaten Malang,’’ ujar Arifin.
Ditambahkan dia, seiring keputusan PT TUN Surabaya ini seharusnya Bupati Malang segera menerbitkan keputusan rehabilitasi dan mengangkat kembali Wiyanto Wijoyo sebagai Kadinkes Kabupaten Malang.
‘’Apalagi, pembebasan jabatan sebagai Kadinkes Kabupaten Malang yang dikenakan untuk Wiyanto Wijoyo telah lebih dari masa 12 bulan. Bunyi Keputusan Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak 27 Maret 2024,’’ pungkas Arifin.
Sementara itu Pemkab Malang memberikan pernyataan terkait gugatan drg Wiyanto Wijoyo yang dikabulkan oleh PT TUN Surabaya. Pemkab Malang menghargai upaya-upaya hukum.
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menegaskan tidak ada masalah.
“Kami menghormati sekaligus menghargai segala upaya-upaya hukum lanjutan bagi para pihak yang tidak puas terhadap Putusan Pengadilan di tingkat tertentu, dalam hal ini kasasi,” ujarnya. (has/den)