spot_img
Saturday, April 19, 2025
spot_img

Pulbaket Kejari Kota Malang, Dua Lembaga Pendidikan Disasar, Satu Dilidik

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Proses Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket), dugaan kasus tindak pidana korupsi terus dikembangkan. Ada dua lembaga pendidikan dari jenjang yang berbeda, yang sudah dikerucutkan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

-Advertisement- HUT

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang Dino Kriesmiardi mengatakan lembaga pendidikan ini yakni salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Malang. Sementara untuk saat ini perkara yang menyeret salah satu nama PTN di Kota Malang itu masih dilakukan klarifikasi.

“Dari pulbaket yang kami laksanakan, dari PTN tersebut ditengarai dan telah ditemukan penyimpangan administrasi yang dilakukan oleh universitas tersebut. Dari penyimpangan administrasi itu, kami belum menemukan adanya kerugian keuangan negara,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/3) siang.

Untuk hasil pulbaket dari PTN yang bersangkutan telah dilimpahkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek). Untuk dilakukan pengecekan dan apabila memang perbuatan tersebut mengandung unsur perbuatan melawan hukum, maka selanjutnya akan ditangani lagi oleh Kejari Kota Malang.

“Apabila nantinya penyimpangan admimistrasi tersebut tidak ada unsur perbuatan melawan hukum dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara. Perkaranya akan ditangani langsung oleh mereka (Itjen Kemendikbudristek). Sebelumnya kami juga sudah melakukan klarifikasi terhadap lebih dari 15 orang, termasuk pejabat di kampus tersebut,” terangnya.

Setelah PTN, ia mengatakan petugas juga telah berhasil mengumpulkan keterangan untuk indikasi tipikor di lingkungan lembaga pendidikan formal di Kota Malang. Dirinya menyebut memang angkanya tidak terlalu besar, tetapi ini sudah dilakukan berulang kali.

“Saat ini tahapannya sudah kami naikkan menjadi penyelidikan. Dan sudah ada delapan orang saksi yang telah dimintai keterangan. Sementara untuk nominal kerugian di kisaran angka Rp 300 juta, dan sangat memungkinkan untuk bertambah,” ujar Dino.

Untuk dugaan perkaranya yakni pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan pengelolaan anggaran.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait lembaga pendidikan tersebut. Yakni Dinas Pendidikan Kota Malang. Namun untuk lebih jelasnya, kami masih dalam proses pengembangan,” tutupnya. (rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img