.
Friday, December 13, 2024

Pulihkan Trauma Berat, Ditangani di RSSA, Berat Badan DN Mulai Naik

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Polisi Kerahkan Tim Trauma Healing Dampingi Korban Kekerasan Keluarga

MALANG POSCO MEDIA- Kondisi DN, korban kekerasan sadis oleh ayah kandung dan empat keluarga tirinya  mulai membaik. Tiga dokter menangani kondisi bocah tujuh tahun asal Buring Kedungkandang Kota Malang itu.

Berbagai penanganan medis hingga psikis  terus diberikan. Termasuk Polresta Malang Kota yang telah menyiapkan tim trauma healing. Itu demi memulihkan kembali kondisi psikis korban.

Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto. Ia mengatakan kondisi DN mulai membaik selama menjalani perawatan di ruang khusus anak di RSSA Malang.

“Memang saat proses perawatan sempat menurun kondisinya dan mengkhawatirkan. Namun sampai sekarang kondisinya mulai membaik,” ungkapnya.

Pihak kepolisian dalam mengusut kasus penganiayaan terhadap DN memang sangat membutuhkan keterangan korban. Namun, karena kondisi traumatik yang cukup berat dialami DN, sampai saat ini pihak kepolisian belum bertanya apapun.

“Empati kami, untuk sementara waktu belum bertanya kepada korban. Kami fokus bersama untuk memulihkan kondisi korban dulu. Nanti kami akan mengerahkan tim trauma healing, untuk membantu pemulihan psikis korban,” beber Danang.

Penyiksaan terhadap DN memang sangat keji. Tidak hanya menyisakan luka, juga trauma yang begitu berat dan mendalam. Bocah yang seharusnya mendapat kasih sayang, justru diperlakukan tak manusiawi. 

Sementara itu, Ketua Komunitas Sosial Anak Bangsa Yuning Kartikasari mengatakan saat ini DN terus menunjukkan perkembangan kondisi yang membaik. Selain itu sudah mulai bisa berkomunikasi dengan orang lain.

“Korban ini tipikal anak yang cerdas, jadi cepat menangkap apa yang dikatakan orang lain. Alhamdulillah, perkembangannya jauh lebih baik dari sebelumnya,” sebutnya.

Perempuan yang akrab disapa Yuyun ini juga menceritakan berat badan DN mulai naik. Dari yang awal dievakuasi hanya berbobot 10 kilogram, kini sudah 11,5 kilogram.

“Ada tiga dokter yang menangani. Dari informasi tim kami yang menjaga DN, itu ditangani dokter gizi, dokter tumbuh kembang anak, dan dokter bedah ortopedi,” jelasnya.

Yuyun menyebutkan pihaknya membutuhkan kolaborasi dan perhatian dari berbagai pihak. Termasuk dari Pemkot Malang. Tidak terbatas hanya dari Polresta Malang Kota dan Dinsos-P3AP2KB saja, tetapi lebih baik bisa banyak pihak.

“Harapan kami Pemkot Malang ikut membantu pulihnya DN. Selain itu, kami terbuka apabila ada berbagai pihak yang ingin membantu DN, baik komunitas, lembaga hingga instansi,” ungkapnya.

Saat ini untuk mengawasi dan menjaga DN, Yuyun beserta timnya dibantu petugas Dinsos-P3AP2KB bergantian jaga. Mereka menjaga seharian penuh.

“Kami menemani korban DN secara bergantian, dengan setiap shift jaga selama 12 jam. Ada shift pagi dan malam,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DN merupakan korban penyiksaan dari ayah kandungnya dan empat keluarga tirinya. Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Aksi itu terbongkar oleh warga setempat, Senin (9/10) dan lima orang tersangka diamankan tepat keesokan harinya.

Kelimanya adalah JA, usia 37 tahun yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN, 42 tahun, kakak tiri korban PA, 21 tahun, nenek tiri korban inisial MS, 65 tahun, dan paman tiri korban inisial SM, 43  tahun.

Aksi sadis yang dilakukan JA beserta keluarganya, dilakukan selama lebih kurang enam bulan. DN dikurung dan disiksa di rumah tersangka yang berada di wilayah Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Akibat penganiayaan yang dialami DN, beberapa luka parah membekas di tubuhnya. Tulang rusuk retak, juga mengalami luka tangan, kaki hingga kepalanya. Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat. DN dibiarkan dalam kondisi kelaparan, hingga kekurangan gizi dan mengalami busung lapar.

Polisi menjerat lima orang tersangka  dengan  Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014. Yakni  tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam hukuman pidana penjara selama lima tahun. (rex/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img