spot_img
Friday, April 26, 2024
spot_img

Puluhan ASN Langgar Disiplin, 5 Diberhentikan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, Malang – Upaya pembinaan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Malang terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dimaksimalkan.

 Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti menjelaskan,Pemkab Malang pada tahun 2022 melalui Inspektorat mendata ada 47 kasus pelanggaran yang dilakukan ASN. Dengan rincian 19 kasus pelanggaran disiplin murni. Sedangkan 28 kasus lainnya pelanggaran disiplin terkait kasus perceraian.

 Ditambahkan,jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya.Dimana tahun 2021 jumlah kasus pelanggaran disiplin mencapai 53 kasus.  Orang nomor satu di Inspektorat Kabupaten Malang ini menyebutkan walau umlahnya menurun, tapi secara kualitas pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN tahun 2022 lalu mengalami peningkatan.

“Secara kuantitas menurun dibandingkan tahun lalu. Tapi secara kualitas terjadi peningkatan,’’ katanya.

 Naik secara kualitas tersebut dapat dilihat dari jenis pelanggarannya. Sedangkan pelanggaran paling banyak dilakukan ASN adalah Tidak Masuk Kerja (TMK) tanpa disertai keterangan. Selain itu juga ada kasus perselingkuhan, dan beberapa kasus lain.

Tridiyah juga menyebutkan pelanggaran ASN  meningkat secara kualitas dilihat dari sanksi yang diberikan.  Dari total pelanggaran itu, lima orang mendapatkan sanksi berat, yaitu Pemberhentian  Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.

“Dari 47 kasus pelanggaran disiplin,  10 orang mendapatkan sanksi hukuman berat. 5 orang harus menerima sanksi Pemberhentian  Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri. Dua orang diantaranya mendapatkan sanksi pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan tiga lainnya mendapatkan sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,’’ jelasnya.

Sanksi yang diberikan kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin ini semuanya melalui proses yang panjang. ASN yang melakukan pelanggaran akan menjalani pemeriksaan secara bertahap.

“Untuk sanksinya dijatuhkan saat pada Sidang Majelis Penjatuhan Hukuman Disiplin  diketuai oleh  Sekretaris Daerah dengan anggota Inspektur, Kepala BKPSDM, Asisten 3 dan Bagian Hukum,’’ ungkap Tridiyah.

Dia juga mengatakan pelanggaran dan sanksi yang diberikan kepada ASN ini mengacu pada PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Dalam Sidang Majelis Penjatuhan Hukuman Disiplin ada adhoc, yaitu atasan langsung dari ASN yang melakukan pelanggaran. Adhoc akan memberikan beragam pertimbangan,  terkait penjatuhan sanksinya,’’ urainya. (ira/nug)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img