MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Jelang Bulan Suci Ramadan 1443 H, Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengajukan pemusnahan barang bukti kasus narkotika. Hal ini dikhususkan bagi barang bukti (BB) hasil penangkapan yang dilakukan sepanjang Januari-Maret 2022.
Hal tersebut diungkapkan Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto. Dirinya mengungkapkan pada dasarnya pemusnahan barang bukti merupakan hak dan kewenangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari). Akan tetapi mengingat jumlah barang bukti yang cukup banyak, dirinya mengajukan untuk memusnahkan barang bukti tersebut secara mandiri apabila memungkinkan. Nantinya, bersama Polres jajaran di wilayah Polda Jatim, secara kolektif melakukan pemusnahan di Mapolda Jatim.
“Untuk saat ini kami masih melakukan pengajuan ke Kejaksaan dan Pengadilan. Nantinya barang bukti sebagian akan tetap disimpan untuk menjadi representasi dari total barang bukti yang diamankan,” ujarnya.
Dirinya mengatakan, akan ada syarat administrasi yang harus dipenuhi. Misal syarat minimal barang bukti yang bisa digunakan dalam membuktikan perbuatan tersangka, dalam dakwaan yang dilaksanakan ketika memasuki proses di tingkat pengadilan.
“Akan ada barang yang disisakan sebagian, karena dengan maksud menghindari tindak kejahatan lainnya. Serta brankas atau tempat penyimpanan yang ada di kami juga tentunya tidak bisa menyimpan benda tersebut dengan maksimal,” bebernya.
Hingga saat ini Satresnarkoba Polresta Malang Kota telah mengantongi barang bukti lebih dari 20 kilogram ganja dan lebih dari 2,7 kilogram sabu-sabu. Barang bukti yang cukup banyak ini juga dikhawatirkan bisa memberikan pengaruh buruk bagi pihak yang terlibat.
“Karena itu kami ingin menghindari hal tersebut, dengan melakukan pemusnahan sebagian terlebih dahulu. Pasalnya dengan barang bukti tersebut puluhan ribu masyarakat terselematkan dari jeratan buruk Narkoba. Harapannya tidak sampai menjadikan pihak lain turut terdampak, karena barang bukti yang melimpah itu,” pungkasnya. (rex/udi)