spot_img
Tuesday, January 14, 2025
spot_img

Puluhan Korban Investasi Bodong Evotrade Dapat Pengembalian Kerugian Rp8,4 Miliar

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Proses hukum terkait kasus investasi bodong Evotrade yang melibatkan mantan terpidana Anang Diantoko kembali mendapat perhatian. Kamis (9/1) kemarin, sebanyak 70 korban hasil sidang restitusi korban Evotrade mendatangi Kejari Kota Malang untuk menyepakati pengembalian barang bukti yang disita kepada para member, yang telah sepakat membentuk konsorsium.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Tri Agung Radityo mengatakan, bahwa Anang Diantoko terbukti bersalah dalam kasus ini, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp4 miliar, dan kurungan pengganti selama 3 bulan. Saat awal kali pengungkapan, korban dari Evotrade ini diketahui sebanyak 323 orang dengan kerugian Rp70 miliar.

“Seiring berjalannya waktu, jumlah korban bertambah menjadi 1.608 orang dengan total kerugian mencapai Rp270 miliar. Kemudian majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur telah memutuskan dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelasnya saat ditemui Malang Posco Media.

Namun, dari hasil pengumpulan barang bukti yang ada, didapatkan nominal Rp205 miliar untuk dikembalikan kepada para korban.

“Sudah kami kembalikan beberapa waktu lalu. Kemudian di tahun 2023, kami mendapatkan surat putusan restitusi yang menyatakan ada 70 orang (diluar korban perkara utama), yang menjadi korban Evotrade dan ikut meminta pengembalian kerugian,” jelasnya.

Dalam proses hukum ini, masih terdapat barang bukti (BB) yang disita termasuk kendaraan mewah yang kemudian juga dilelang, dan menghasilkan dana Rp8,4 miliar. Dari hasil tersebut, 70 member ini kemudian membentuk konsorsium PPPIE untuk menerima pengembalian kerugian senilai Rp8,4 miliar.

“Kemudian hari ini (kemarin, red), mereka audiensi dengan kami dan paguyuban yang dibentuk untuk menyepakati mekanisme dan rencana pembagian hasil lelang, namun belum terdapat keputusan. Karena yang pasti kerugian tidak bisa kembali 100 persen, oleh sebab itu kami hanya memfasilitasi. Terkait persentase pengembalian, kami menyerahkan sepenuhnya terhadap keputusan dan kesepakatan forum,” jelasnya.

Karena belum terjadi kesepakatan, maka diberikan waktu kembali sekitar satu bulan untuk membuat kesepakatan. Setelah kesepakatan forum terjadi, dan sudah ditandatangani secara formal, pihak Kejari akan menyerahkan uang sebesar Rp8,4 miliar hasil lelang BB kasus Evotrade.

Sebelumnya, Anang Diantoko telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang oleh penyidik Bareskrim Polri, Selasa 12 Juli 2022, lalu. Anang menyusul lima tersangka lainnya yang lebih dahulu dilimpahkan tiga bulan sebelumnya. Sebagai pendiri Evotrade, Anang mulai menjalankan skema investasi robot trading ini sejak Januari 2021 melalui PT Evolusion Perkasa Group yang beralamat di Jalan Ikan Tombro Perum Cahaya Cempaka Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Dalam kasus ini, berbagai barang mewah telah disita sebagai barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum, termasuk tiga mobil mewah (Lexus LX570, Mini Cooper, dan Lamborghini Huracan), dua sepeda motor (Vespa Primavera dan Harley Davidson Roadglide), serta beberapa barang elektronik dan dokumen tanah. Barang-barang ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pasuruan.

Anang dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana distribusi ilegal menggunakan skema piramida (ponzi) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan ancaman hukuman sesuai UU Perdagangan dan UU Pencucian Uang. (rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img