.
Thursday, November 21, 2024

Puluhan Motor Disita Akibat Knalpot Brong

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Menuju Kota Malang Zero Knalpot Brong, Polresta Malang Kota tegas melakukan penindakan. Upaya hukum tanpa tebang pilih dilakuan dengan sistem berburu alias hunting. Dari hasil operasi tersebut, didapatkan 99 sepeda motor ditilang selama 14 hari.

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, bahwa operasi bertajuk Blue Light, sudah digencarkan sejak 5 Juni 2024 lalu. “Upaya ini memang berfokus terhadap penindakan knalpot brong, sekaligus aksi-aksi balap liar,” ungkapnya, Kamis (20/6).

Ia mengatakan, bahwa penindakan yang dilakukan tidak hanya menunggu. Namun, petugas melakukan patroli rutin dan sengaja melakukan perburuan di ruas-ruas jalan yang kerap diadukan oleh masyarakat. Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan bahwa kendaraan yang disita akan ditahan selama satu bulan ke depan.

“Para kendaraan ini ditahan dan diletakkan di halaman depan maupun belakang Polresta Malang Kota,” ujarnya. Akan tetapi, ketika terdapat pelanggar yang terjaring lebih dari satu kali dengan kasus yang sama, maka penahanan kendaraan akan dilakukan lebih lama. Selain itu, juga dilakukan identifikasi khusus.

Operasi ini menyasar beberapa ruas jalan, yang kerap dijadikan ‘arena’ pamer knalpot brong. Seperti di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Ciliwung hingga Jalan Raden Panji Suroso. “Saat waktunya mengambil, pemilik diwajibkan membawa bukti pembayaran tilang hasil sidang. Selain itu, wajib menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan, dan wajib mengembalikan kondisi kendaraan seusai spesifikasi teknis pabrikan,” pungkasnya. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img