spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Puluhan Ribu Pekerja Belum Terlindungi BPJS Naker

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pekerja di Kota Batu masih minim terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Tercatat jumlah pekerja di Kota Batu yang aktif terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2023 sebanyak 40.755 pekerja atau 52.91 persen dari 86.553 penduduk yang bekerja di Kota Batu. Mereka terlindungi jaminan sosial ini meliputi peserta pekerja upah (PU),  bukan penerima upah (BPU), dan jasa konstruksi.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batu Kota, Supardi Prayitno mengatakan dari masing-masing peserta tersebut terdapat belasan sampai puluhan ribu pekerja yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

- Advertisement -

Dirincikan Supardi, peserta yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari peserta PU sebanyak 19.944 pekerja, peserta BPU sebanyak 24.928 pekerja. Sedangkan, untuk jasa konstruksi tercatat 0 pekerja yang belum terlindungi.

Diharapkan bagi masyarakat Kota Batu yang telah bekerja di berbagai sektor agar segera mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar ke depan mendapat manfaat yang besar. “Kami laksanakan sosialisasi ke perusahaan dan komunitas. Kami juga punya bantuan yang bergerak di bidang sosial mengajak masyarakat untuk mendaftarkan. Dan juga dari bantuan Pemkot agar peserta terlindungi BPJS Ketenagakerjaan semakin bertambah,” paparnya kepada Malang Posco Media, Rabu (17/1) kemarin.

Sesuai dengan amanah undang-undang, lanjut Supardi, BPJS  diamanahkan menyelenggarakan 5 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki manfaat beasiswa yang diberikan kepada anak ahli waris bagi peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi. “Untuk dua anak dengan maksimal manfaat sebesar Rp 174 juta,” sambung Supardi.

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui perlindungan jaminan sosial, lanjutnya, dibutuhkan kerjasama dengan Pemkot Batu yang meliputi di antaranya perlindungan Adhoc pengawas pemilu, petugas linmas dan kader sosial di kelurahan/desa, perlindungan petugas, relawan, peserta, dan tenant dalam event kalender wisata, seluruh pedagang dan pekerja di pasar, serta perlindungan pekerja seni dan pariwisata.

“Permohonan Dukungan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial di Kota Batu ini sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,”pungkas Supardi. (den/eri/jon)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img