.
Saturday, December 14, 2024

Penonaktifan 679.721 PBID

Puluhan Ribu Peserta PBID Meninggal Dunia

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Pasca dinonaktifkannya 679.721 Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) program BPJS Kesehatan di Kabupaten Malang, proses pemutakhiran data berjalan. Dari proses itu, puluhan ribu peserta PBID didapati telah meninggal dunia namun tetap menjadi peserta yang iurannya dibayarkan pemerintah. Hal tersebut disinyalir menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi pembengkakan data dan anggaran.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat menyampaikan, hingga kemarin, lebih dari 120 ribu peserta PBID terverifikasi. Proses pemutakhiran itu terus berjalan untuk mengantisipasi kekeliruan kembali. Pihaknya menyebut sudah menjamin beberapa penerima bantuan iuran yang merupakan warga tak mampu dengan kebutuhan mendesak tetap digratiskan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat.( MPM-M. Prasetyo Lanang)

“Mereka yang punya sakit rutin seperti harus kontrol ke rumah sakit, cuci darah dan kemoterapi sudah terinventarisir. Supaya mereka apabila melaksanakan (pengobatan) tidak terkendala,” jelas Wahyu saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jumat (4/8).

Dari informasi yang diterimanya, sekitar 679 ribu PBID yang dinonaktifkan diakui memang ada semula seharusnya berstatus mandiri, peserta meninggal dunia, dan mereka yang memang sebenarnya tidak tergolong warga miskin.

“Ini yang jadi beban anggaran dan harus sortir ulang. Jika tidak beban anggaran akan terus bertambah dan menjadi permasalahan lagi,” katanya.

Ia memastikan  penonaktifan itu hanya dilakukan sebulan. Sebab, mengikuti dari sistem BPJS dengan penghitungan perbulan. Dalam proses pemutakhiran, Pemkab menemukan 10-50 ribu peserta meninggal dunia yang masuk penerima bantuan iuran. Angka tersebut masih belum dipastikan dari keseluruhan peserta nonaktif, lantaran proses pemutakhiran masih berjalan.

“Data itu juga merupakan temuan dari data pemilu, sebanyak 50 ribu sekian meninggal dunia. Datanya dari Dispendukcapil, sedangkan kita di BPJS juga memakai data itu, maka harus diverifikasi kembali,” sebut mantan camat Tajinan itu.

Sedangkan pihak BPJS Kesehatan, kata Wahyu, siap mengembalikan anggaran yang sudah digunakan untuk perbantuan iuran peserta yang ternyata meninggal dunia. Sebab, pembengkakan yang terjadi dianggap sebagai kerugian negara. Prosesnya harus melalui pendataan ulang dari tingkat desa dan kecamatan, untuk memastikan sejak kapan kematian peserta tersebut dan sejak kapan dibayarkan iurannya.

“APBD yang sudah terbayar lebih dari Rp 90 miliar (iuran, red), sudah langganan triwulan kedua dengan adanya piutang yang melebihi anggaran yang ditetapkan. Yakni Rp 72 miliar di awal program UHC (Ultra Healthy Coverage) kita hitung dari situ, apabila kita teruskan akan menghabiskan lebih dari Rp 21 miliar lagi,” terangnya.

Wahyu berujar, perubahan laporan data yang cukup mencurigakan ada sejak bulan April dan Mei. BPJS disampaikan sudah siap mengembalikan karena kekeliruan yang terjadi. Ditanya mengenai apakah ada pengaruh terhadap evaluasi UHC, Wahyu menyampaikan tidak berkurang atau bertambah. “UHC kita masih 98 persen, hanya pendataan yang dievaluasi untuk PBID yang tinggi. Pada nilai akhir tetap sama dari persentasenya, kini berproses terus di dinas kesehatan,” imbuhnya.

Sementara itu Bupati Malang M. Sanusi di tempat yang sama mengatakan, dari hasil evaluasi  memang ada data yang tidak wajar harus diusut dan ditata ulang. Pihaknya sudah menginstruksikan Sekretaris Daerah bersama DPRD untuk memastikan siapa mestinya berhak mendapatkan BPJS.

“BPJS ini ambil enaknya, semua (data) orang dimasukkan, termasuk orang yang meninggal dunia, untuk kejar target perbulan. Kita kena iuran Rp 26 miliar, kalau nanti sampai Desember bisa Rp 171 miliar,” kata Sanusi.

Pihaknya berharap evaluasi tersebut menjadi perhatian serius agar tidak ada pemberhentian PBID yang mempengaruhi pelayanan.

“Akan dipastikan mana data yang sesuai dan berhak, karena jika membengkak seperti sekarang Pemda harus bayar Rp 224 Miliar setahun hanya untuk BPJS,” tambahnya.(tyo/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img