spot_img
Wednesday, July 2, 2025
spot_img

PuSDeK Soroti Dugaan Pungli SK PPPK, Minta Uang Dikembalikan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Malang mendapat sorotan tajam dari Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK), Asep Suriaman, S.Psi.

Dia menegaskan praktik pungli tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Asep, sapaannya meminta agar proses seleksi dan penempatan PPPK tetap dijalankan secara bersih dan berintegritas.

“Jika ada yang meminta uang, itu adalah pungli. Saya berharap tidak ada praktik-praktik seperti itu dalam proses penerimaan SK PPPK,” tegas Asep, Selasa (4/6).

Ia juga mengultimatum pihak-pihak yang diduga terlibat untuk segera mengembalikan dana pungutan. Jika tidak, PuSDeK tak segan untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH).

“Kalau ini memang terjadi, saya minta uang itu segera dikembalikan. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Asep menjelaskan, seluruh proses penerimaan PPPK, mulai dari kuota hingga penempatan, telah disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing Perangkat Daerah. Karena itu, ia menilai tidak ada ruang bagi oknum mana pun untuk memanfaatkan momen ini demi kepentingan pribadi.

“Penempatan PPPK harus sesuai dengan kebutuhan yang diajukan OPD. Jangan sampai ada pihak yang mencari keuntungan dalam proses ini,” imbuhnya.

Dirinya menekankan pentingnya penempatan guru PPPK yang tidak terlalu jauh dari domisili, demi menjaga efektivitas proses belajar mengajar di sekolah.

“Guru sebaiknya ditempatkan di lokasi yang dekat dengan tempat tinggal mereka agar kualitas pendidikan tetap terjaga,” katanya. Sebagai pakar pendidikan inklusif dan anak berkebutuhan khusus (ABK), Asep juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan indikasi pungli.

Ia menekankan bahwa proses rekrutmen harus mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 20 Tahun 2022 yang menegaskan prinsip objektif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta tidak dipungut biaya. (mar/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img