spot_img
Monday, July 28, 2025
spot_img

Putusan Inkrah, SHM Belum Diberikan, Kirim Kontra Memori PK

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sengketa hukum antara Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono warga Kota Batu dengan Bank Jatim Cabang Batu terus berlanjut. Senin (28/7), mereka mendatangi PN Malang untuk menyerahkan berkas Kontra Memori Peninjauan Kembali (PK).

Ini dilakukan setelah bank plat merah itu mengajukan PK, setelah kalah atas putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Seperti yang pernah diberitakan, bank tersebut belum menyerahkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono warga Kota Batu.

Keduanya merupakan penjamin dari perjanjian kredit antara PT Adhitama Global Mandiri dengan Bank Jatim Cabang Batu. “Putusan kasasi perkara ini kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, hingga saat ini, dua sertifikat aset milik klien kami belum juga diserahkan pihak Bank Jatim,” kata Suliono, SH, M.Kn, salah satu kuasa hukum Galuh dan Ngatemoen.

Putusan kasasi MA telah final, dan tidak ada lagi dasar hukum yang sah untuk menghalangi proses eksekusi. Tapi dua SHM milik klien kami masih dikuasai Bank Jatim,” tegasnya kepada wartawan. Hal ini juga dibenarkan oleh Farhan Faelani, SH, kuasa hukum yang ikut mendampingi Ngatemoen dan Galuh.

“Kami telah mengajukan permohonan eksekusi sebanyak dua kali, yakni pada 2 Juni 2025 dan 23 Juli 2025, namun belum mendapat tindak lanjut konkret dari PN Malang. Hingga saat ini belum ada respons tertulis maupun lisan,” tambahnya.

Menurut mereka, PN Malang sempat memberikan alasan bahwa masih menunggu klarifikasi dari pihak Bank Jatim soal keberadaan SHM tersebut. “Alasan ini tidak relevan. Dalam semua tingkat persidangan, termasuk kasasi, Bank Jatim telah mengakui bahwa aset itu berada dalam penguasaannya. Jadi ini bukan soal klarifikasi lagi,” katanya.

Mereka menanggapi langkah hukum PK yang ditempuh Bank Jatim, tidak menunda pelaksanaan eksekusi. “PK tidak punya efek penundaan eksekusi. Putusan sudah berkekuatan hukum tetap sejak 14 hari pascaputusan kasasi. Seharusnya, pengadilan segera mengeksekusi,” terangnya.

Farhan memaparkan, bila alasan Bank Jatim yang menyebut ada kekhilafan hakim sebagai dasar pengajuan PK, juga tidak berdasar. “Dalam putusan kasasi, hakim MA juga menilai tak ada kesalahan dalam penerapan hukum oleh hakim yang menyidangkan perkara ini,” tambah dia.

Selain melayangkan kontra memori PK, kuasa hukum Ngatemoen dan Galuh mengaku siap untuk menempuh jalur pengaduan ke MA dan Komisi Yudisial bila PN Malang sendiri tidak segera menjalankan kewajibannya. “Kami menuntut ketegasan dari Ketua PN Malang,” tutupnya.

Sementara itu, Galuh mendesak agar Bank Jatim Cabang Batu untuk segera menyerahkan dua SHM miliknya itu secara sukarela, serta meminta PN Malang menuntaskan proses eksekusi demi keadilan dan kepastian hukum baginya.

Dikonfirmasi terpisah, humas PN Malang, Yoedi Anugrah Pratama, SH, MH menerangkan proses PK masih akan diperiksa di MA. “Nah, kalau ini proses eksekusi, kalau tidak ada upaya hukum lagi, maka akan dilakukan penetapan eksekusi. Prosedurnya tetap nanti ada permohoan dan dilakukan aanmaning dan sebagainya,” ujar dia.

Yoedi, sapaannya mempersilahkan tim kuasa hukum Ngatemoen dan Galuh untuk mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan yang sudah ada. “Nanti akan ditelaah dan dipanggil oleh Ketua PN Malang. Mungkin saat ini ada kendala atau penyebab lain,” tegasnya.

Sementara Adi, tim legal Bank Jatim Cabang Batu masih belum memberi respons ataupun pernyataan ketika dihubungi Malang Posco Media melalui nomor ponselnya. (mar/nug)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img