MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sidang sengketa deposito Bank BTPN Malang milik Direktur PT Hardlent Medika Husada (HMH), FM Valentina di PN Malang, berakhir dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (20/12). Majelis hakim memvonis Valentina tetap bersalah dan dihukum satu tahun tanpa harus menjalani kurungan.
Putusan itu, lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejari Kota Malang yang mencapai dua tahun penjara. Pertimbangan dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, SH, MH itu, yakni adanya kerugian Rp 14 juta atau bunga deposito itu yang tidak diterima Hardi Soetanto, mantan suami Valentina sebagai pelapor.
Brelly, sapaan hakim ini juga menilai Valentina sangat kooperatif, dan hadir tepat waktu di PN Malang untuk menjalani sidang, termasuk mempertimbangkan kondisi kesehatan serta usia Valentina. “Kalau tidak puas dengan putusan ini, bisa lakukan banding. Namun, putusan ini sudah sangat objektif dan tidak ada intervensi dari siapapun,” tegasnya.
Menyikapi putusan hakim ini, Andry Ermawan, SH, salah satu penasihat hukum Valentina menegaskan tidak sependapat. “Sudah kita dengarkan secara cermat dan teliti pertimbangan hakim. Dalam fakta persidangan, jelas tidak ada potensi kerugian dalam perkara ini,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut dia, dalam Pasal 263 KUHP yang menjerat kliennya tersebut, tidak muncul kerugian karena uang digunakan untuk membuka rekening baru deposito atas nama Hardi yakni milik Valentina. “Dua ahli kita juga menyebutkan tidak ada perbuatan melawan hukum. Hakim hanya menyoroti penutupan rekening dan dianggap ada kerugian,” paparnya.
Apalagi, lanjut Andry, hakim sudah mendengar semua pernyataan Nurul Fauzia, mantan pegawai Bank BTPN Malang yang dulu meminta tolong pembukaan rekening baru kepada Valentina. “Kerugian hanya Rp 14 juta, bukan Rp 514 juta. Namun demikian, kami hargai putusan hakim, apalagi putusannya adalah percobaan dan tidak ditahan,” ujarnya.
JPU Kejari Kota Malang, Suudi, SH mengaku masih akan melaporkan hasil putusan ini ke pimpinannya, sebelum melakukan upaya hukum berikutnya. Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Valentina mengaku majelis hakim sangat bijaksana dalam memeriksa perkaranya. (mar)