MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Perjalanan pencalonan H. Moch. Anton (Abah Anton) sebagai bakal calon Wali Kota Malang bakal berjalan mulus. Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Selasa (20/8) kemarin. Hakim mempertegas soal masa tunggu. Putusan ini mengacu pada putusan sebelumnya di mana pernah diputuskan melalui putusan nomor 56/PUU-XVII/2019.
Hakim menjelaskan, bahwa yang wajib dikenakan masa tunggu adalah terpidana yang dalam pasal dakwaannya diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih. Sementara, apabila komstruksi hukum yang dikenakan di bawah lima tahun, maka tidak perlu melalukan masa tunggu.
Seperti halnya penjelasan dari Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widianto, SH., M.Hum. Ia menjelaskan, bahwa eks napi tindak pidana korupsi (Tipikor) bisa mencalonkan kembali sebagai Cakada. Namun, harus memenuhi syarat putusan MK nomor 54/PPU-XXII/2024 tersebut.
“Jadi secara konstruksi hukum, perbuatan yang dilakukan oleh mantan terpidana tersebut memiliki ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun. Namun, apabila ancaman hukuman dalam Pasal yang dikenakan atas perkara hukumnya antara lima tahun atau lebih, maka wajib mengikuti masa tunggu,” bebernya.
Ia menegaskan, bahwa yang digarisbawahi adalah ancaman hukuman dari pasal yang dikenakan saat putusan dari terdakwa tersebut. “Jadi bahasanya, bagi yang dalam konstruksi hukumnya terpidana ini diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih, maka harus melakukan masa tunggu,” ujar Dekan FH UB, ini.
Namun, terkait kepastian apakah nantinya pencalonan Abah Anton sebagai Cakada sah secara hukum, ia tidak bisa memastikannya untuk saat ini. “Karena saya harus tahu dulu, konstruksi hukum yang dikenakan dalam perkara Abah Anton ini seperti apa. Apabila memang pasal yang dikenakan dalam putusan ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, maka tidak perlu masa tunggu. Jadi saya belum bisa memastikan sekarang,” tandasnya.
Seperti diketahui, bahwa Abah Anton telah dijatuhi vonis oleh PN Tipikor Surabaya sesuai perkara Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY. Ia dihukum dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam bunyi aturan itu, bagi siapapun yang dikenakan pasal tersebut maka diancam dengan hukuman pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun.
Keputusan ini disambut baik bakal calon Wali Kota Malang H. Moch Anton yang akan maju dalam Pilkada Kota Malang. Dengan keputusan MK ini semakin melancarkan langkahnya untuk maju kembali sebagai calon wali Kota Malang.
“Keputusan MK ini sudah sangat jelas tafsiran yang terkait masa tunggu atau jeda lima tahun bagi mantan narapidana. Yang terkena masa tunggu lima tahun adalah mereka yang diancam hukuman lima tahun atau lebih. Bismillah semakin mantab untuk melangkah di Pilkada Kota Malang karena saya diminta para ulama, rakyat untuk kembali maju sebagai calon wali Kota Malang,” tambahnya. (rex/ica/aim)