MALANG POSCO MEDIA – PT. Semeru Agung Gadai atau yang lebih dikenal dengan Raja Gadai digugat warga Malang, dalam hal ini dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai Konsultan Hukum yakni Robby Gunawan (Law Firm Robby Gunawan & Partners).
Robby Gunawan menggugat Raja Gadai pasalnya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut Robby Gunawan, Raja Gadai telah menjual atau melelang sebuah handphone milik konsumennya dengan tidak sesuai prosedur aturan Undang-Undang yang berlaku terkait lelang.
“Raja Gadai ini telah diduga menyalahi Pasal 1154 KUHPerdata yang membahas soal pihak gadai tidak boleh menjadikan barang yang digadaikan menjadi miliknya apabila konsumen atau debitur tidak memenuhi kewajibannya, apalagi menjual,” ungkap Robby Gunawan.
Sementara di sisi lain pihak Raja Gadai bersikukuh bahwa telah dilakukan perjanjian antar kedua pihak, termasuk di dalam perjanjian terdapat klausa Surat Kuasa untuk menjual/lelang apabila kewajiban konsumen (debitur) tidak dilaksanakan.
“Saat ini gugatan telah dilayangkan di Pengadilan Negeri Kota Malang 1A dan telah memasuki masa persidangan,” lanjut Robby Gunawan mengatakan bahwa proses hukumnya akan dilanjutkan hingga meminta OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk dapat turun tangan dalam kasus ini.
Robby berharap dari kasus yang dialami ini, OJK mengawasi apakah Raja Gadai sudah sesuai regulasi yang ditetapkan. Raja Gadai sendiri adalah tempat pegadaian elektronik yang disebut-sebut memiliki lebih dari 300 cabang tersebar di Indonesia.
“Saya harap kasus ini dapat menemukan titik terang, dikarenakan pihak Raja Gadai tersebut juga patut diduga melanggar Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan atau mengalihkan unit gadai, serta Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mengenai data pribadi yang masih ada dalam handphone tersebut,” pungkas Robby Gunawan. (adv/bua)