spot_img
Thursday, June 26, 2025
spot_img

Raja Jambret Ditangkap, Enam Kali Beraksi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, BATU- Satreskrim Polres Batu berhasil meringkus pelaku kejahatan jalanan yang dijuluki “Raja Jambret”. Pelaku diketahui bernama M. DYT alias Gendut, 47, warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Pasuruan.

Ia diamankan setelah terlibat dalam sejumlah aksi penjambretan di wilayah hukum Polres Batu, Polres Malang Kota, dan Polres Malang.

Penangkapan dilakukan Senin (5/5) sekitar pukul 16.00 di Jalan Raya Dusun Karanganyar, Pasuruan. Saat hendak ditangkap, dia berusaha melarikan diri dan menyerang petugas.

Namun, aksi itu berhasil digagalkan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Batu. Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menyebutkan pelaku merupakan residivis kambuhan.

Dia lima kali keluar masuk penjara atas kasus serupa. Saat beraksi, Gendut bertindak sebagai joki atau pembonceng. Sementara rekannya, WHD, 42, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), bertindak sebagai eksekutor.

Rudi, sapaannya menerangkan, di Kota Batu, Gendut beraksi di empat lokasi. Yang pertama di jalan raya Terusan Metro, Dusun Santrean, Sumberejo, 12 Maret 2025.

Korbannya, Wiji Astutik, 59., kalung emas seberat 20 gram dirampas setelah pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Kedua, di jalan raya Diponegoro, Junrejo, 13 Maret 2024. Kalung emas 5 gram milik Omy Komalasari, 44, dirampas.

Lokasi ketiga, di Jalan Kampung Sekarputih, Pendem, Junrejo, 4 November 2024.  Aminah, 60, kehilangan kalung emas 10 gram dengan modus serupa.

Sedangkan yang terakhir,  di jalan raya Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Batu (4/5). Korbannya, Yusi Kartika Sari, 32. Dia kehilangan gelang emas seberat 5,8 gram saat hendak ke pasar.

“Pelaku selalu beraksi di pagi hari, menyasar perempuan yang tengah jalan pagi atau berbelanja. Mereka berkeliling dengan motor jenis sport,” tambah mantan Kapolsek Wajak ini.

Mereka kemudian berpura-pura menanyakan alamat atau langsung memepet korban sebelum menarik paksa perhiasan yang dikenakan. Polisi mengamankan beberapa barang bukti.

“Satu unit motor Honda CB 150 R warna hitam, N 3408 VO lengkap dengan STNK, helm, jaket warna abu-abu dan sepasang sepatu hitam,” terangnya.

Polisi mengaku masih melakukan pengembangan untuk mengungkap TKP lainnya dan memburu WHD, rekan pelaku yang masih buron. Selain itu, hasil kejahatan diduga dijual kepada seseorang di Pasar Purwodadi, yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Rudi. (eri/mar/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img