Malang Posco Media, Probolinggo – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Probolinggo hari ini, Senin (13/05). Plt Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Raden Susetyo, membuka acara dan dilanjutkan dengan pemaparan mengenai peraturan terbaru terkait orang asing.
Rio Restu Prabekti, petugas pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang memberikan penjelasan mendalam mengenai dasar hukum yang menjadi landasan bagi kantor dalam menjalankan tugas pengawasan. Ia juga menekankan bahwa fungsi utama Kantor Imigrasi adalah pelayanan, pengawasan, penegakan hukum, serta menjadi fasilitator pembangunan masyarakat.
“Dalam menjalankan pengawasan keimigrasian, kebijakan selektif diterapkan, hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang dapat diizinkan masuk ke wilayah Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, dalam pemaparan tersebut juga dijelaskan mengenai klasifikasi visa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 Tentang Visa, serta potensi kerawanan yang perlu diwaspadai, seperti penyebaran ideologi yang tidak sesuai dengan Pancasila, potensi perubahan status kewarganegaraan, dan pemalsuan dokumen.
Disampaikan oleh Raden Susetyo, sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, bahwa perlu dilakukan pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di kota maupun kabupaten di wilayah kerja masing-masing kantor imigrasi. “Hal ini bertujuan untuk membentuk sinergi dengan instansi terkait dalam hal pengawasan orang asing dan penegakan hukum,” terang Raden.
Berdasarkan hal tersebut, Raden juga menjelaskan bahwa sesuai arahan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, menginstruksikan untuk diselenggarakannya TIMPORA di Kabupaten Probolinggo dengan mengundang instansi terkait sehingga pada kesempatan pertama dapat disampaikan kepada seluruh peserta berbagai antisipasi yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, di antaranya:
- Menghadapi kerawanan pemilu 2024 dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
- Pendeportasian warga negara Pakistan di Kota Probolinggo dan warga negara Vietnam yang melebihi waktu izin tinggal di Indonesia.
- Menanggapi kegiatan Jagratara serentak yang dilakukan di seluruh Indonesia.
Sesi tanya jawab yang digelar setelah pemaparan memungkinkan para peserta untuk bertukar pikiran dan mendapatkan klarifikasi atas materi yang disampaikan. Acara ditutup dengan sesi foto bersama, menandai kesuksesan rapat koordinasi kali ini.
Dengan berbagai upaya ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang terus berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan keamanan wilayah dari berbagai potensi kerawanan terkait orang asing. (*/nda)