MALANG POSCO MEDIA-Aktivitas selama Bulan Ramadan bakal lebih longgar. Itu termasuk pasar takjil. Namun demikian warga diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). (Baca grafis di Koran Malang Posco Media)
Kebijakan tentang pasar takjil selama bulan puasa diatur dalam SE Wali Kota Malang No 18 Tahun 2022. Yakni tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H tahun 2022.
Menurut SE 18/2022, jam berjualan takjil dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Pemilik usaha yang menyajikan sajian sahur dapat buka mulai pukul 02.00 WIB. Dalam SE ini juga meminta warga memperhatikan jarak jika terjadi kerumunan atau harus mengantre.
Sedangkan tentang teknis pasar takjil sedang disusun. Rencananya kegiatan pasar takjil diperbolehkan digelar masyarakat dan tidak diberi pembatasan ketat seperti tahun lalu.
Wali Kota Malang Drs H Sutiaji mengimbau agar kegiatan pasar takil atau jual beli hidangan buka puasa dilakukan dengan prokes ketat.
“Artinya memang ada kelonggaran tapi prokesnya tetap. Salah satunya wajib maskeran,” tegas Sutiaji.
Ia memastikan tetap akan mengawasi jika terjadi kerumunan yang tidak wajar. Petugas Satpol PP Kota Malang akan diinstruksikan melakukan pengawasan di kawasan-kawasan rawan kerumunan pasar takjil.
Teguran akan tetap diberikan jika warga atau pedagang takjil tidak mengenakan masker atau menimbulkan kerumunan besar.
Kabid Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi untuk menjalankan aturan dalam SE 18/2022.
“Kita akan koordinasi dengan Dishub (Dinas Perhubungan) untuk penertiban kegiatan takjil di badan jalan,” tegas Rahmat saat dikonfirmasi Kamis (24/3) kemarin.
Ia menegaskan penertiban dilakukan di kawasan yang terpantau padat. Apalagi yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Menurut catatan Malang Posco Media, kawasan-kawasan yang biasanya sangat ramai aktivitas jual takjil yakni Jalan Soekarno-Hatta. Kerap menyebabkan kemacetan panjang.
Sementara itu Pemkab Malang siap menerapkan tiga aturan menghadapi Ramadan dan Lebaran yang dikeluarkan Presiden RI Joko Widodo. Namun demikian untuk penerapannya Pemkab Malang akan melakukan rapat koordinasi terlebih dulu dengan pihak terkait.
“Seperti ibadah tarawih diizinkan oleh bapak presiden dilaksanakan di masjid secara berjamaah. Untuk ini kami akan rapat dulu dengan seluruh pengurus masjid maupun musala,” kata Wakil Bupati Malang Drs Didik Gatot Subroto.
Didik menambahkan jika memang tarawih diizinkan, aturan dan protokol kesehatan tetap harus dijaga. Lantaran itulah, Pemkab Malang dalam waktu segera menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait.
Termasuk pasar takjil, dikatakan Didik pihaknya belum bisa memastikan diperbolehkan atau tidak. “Kalau secara pribadi saya mengatakan boleh. Karena ini berkaitan dengan perputaran ekonomi. Dengan adanya pasar takjil, pelaku usaha makanan utamanya bisa mengais rejeki di situ,’’ urainya.
Untuk safari Ramadan, Didik mengatakan tidak disebutkan Presiden Joko Widodo. Hanya saja dalam aturan, ASN atau pejabat dilarang menggelar buka bersama. “Jadi itu wajib diterapkan. Tidak ada buka bersama, ataupun open house saat hari raya,’’ tambahnya.
Sedangkan aturan diperbolehkan mudik, orang nomor dua di Pemerintah Kabupaten Malang ini memastikan hanya untuk warga. Sedangkan ASN tidak boleh.
“Tapi sekali lagi, untuk aturan kami menunggu dari pusat ya. Secara prinsip kami siap melaksanakan tiga aturan yang sudah dikeluarkan oleh bapak presiden,’’ tandasnya.
Berbeda dengan Pemkot Batu. Hingga kemarin masih menunggu dan melihat situasi kondisi kedepannya. Jika kasus Covid-19 makin menurun maka bisa saja Pemkot Batu melonggarkan setiap kegiatan Ramadan seperti sedia kala sebelum pandemi Covid-19.
Hal itu diungkapkan Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu Onny Ardianto. “Kami masih menunggu aturan selanjutnya, mungkin bisa kami pastikan aturannya saat mendekati Ramadan,” jelasnya.
Menurut dia kondisi saat ini lebih baik dibandingkan tahun lalu. Terlebih saat ini pihaknya juga sudah membuka pembelajaran tatap muka pada setiap sekolah.
Dijelaskan, kelonggaran itu mungkun bisa diterapkan salah satunya dengan membolehkan salat tarawih di masjid. “Karena kalau salat tarawih bisa mengikuti arahan Imendagri sesuai level di setiap kota. Jika Kota Batu bisa turun level kami bisa melonggarkan kegiatan Ramadan,” imbuh dia.
Pihaknya bisa melonggarkan dan mudahkan ibadah Ramadan, asalkan tetap menjaga protokol kesehatan. Karena hal itu mutlak agar meminimalisisr penyebaran Covid-19.
Guna meminimalisir adanya potensi penularan, masyarakat diminta kesadarannya melaksanakan vaksinasi secara lengkap dua dosis serta booster. (ica/ira/ran/van)