spot_img
Wednesday, July 23, 2025
spot_img

Ramp Check Rutin 44 Bus Diperiksa, 6 Habis Masa Berlaku

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu melaksanakan kegiatan pemeriksaan kelaikan kendaraan angkutan penumpang umum dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025. 

Kegiatan itu dilaksanakan di Terminal Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Batu, Kota Batu, Senin (21/7). Kegiatan pemeriksaan kelaikan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan umum.

Ps. Kanit Kamsel Satlantas Polres Batu, Aiptu Nurhadi Santosa mengatakan bahwa kegiatan tersebut, petugas gabungan memeriksa berbagai aspek teknis kendaraan seperti fungsi rem, lampu, ban, wiper, sabuk pengaman, hingga perlengkapan darurat seperti segitiga pengaman dan APAR (Alat Pemadam Api Ringan).

“Ramp Check ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kota Batu dalam kondisi laik jalan dan memenuhi standar keselamatan. Selain itu meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan yang tidak layak jalan,” ujar Nurhadi Selasa (22/7) kemarin.

Menurutnya, ramp check adalah langkah konkret kami untuk melindungi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Petugas juga memberikan himbauan kepada sopir angkutan umum agar rutin melakukan perawatan kendaraan serta tidak memaksakan kendaraan beroperasi jika ditemukan kerusakan atau kekurangan teknis.

“Selain itu, dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi kendaraan seperti STNK, SIM pengemudi dan kartu pengawasan angkutan umum. Untuk kendaraan yang ditemukan mengalami kekurangan minor langsung diberikan teguran dan diarahkan untuk melakukan perbaikan sesegera mungkin,” imbuhnya.

Sementara untuk total kendaraan diperiksa sejumlah 44 yang terdiri Bus AKDP 2 unit kendaraan, microbus 8 unit kendaraan, bus pariwisata, 10 unit kendaraan dan MPU 24 unit kendaraan. Dengan keterangan kendaraan yang melanggar ditindak sebanyak 2 kendaraan. Rinciannya, ditindak karena habis masa berlaku, tindakan peringatan agar mengurus surat-surat kelengkapan jalan kepada kendaraan MPU 4 unit kendaraan. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img