MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – UPT PPP LLAJ Malang bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Kelaikan kendaraan atau ramp check rutin di Terminal Jalan Dewi Sartika Kecamatan Batu Kota Batu, Rabu (10/9) kemarin. Total ada 57 angkutan penumpang umum dilakukan ramp check.
Kegiatan ini dilaksanakan di Terminal Jalan Dewi Sartika Kecamatan Batu Kota Batu, Senin (21/7). Ps. Kanit Kamsel Satlantas Polres Batu Aiptu Nurhadi Santosa mengatakan bawah kegiatan pemeriksaan kelaikan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Serta sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan umum.
“Ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan bersama petugas gabungan. Dalam pelaksanannya kami memeriksa berbagai aspek teknis kendaraan. Seperti fungsi rem, lampu, ban, wiper, sabuk pengaman, hingga perlengkapan darurat seperti segitiga pengaman dan APAR (Alat Pemadam Api Ringan),” ujar Nurhadi kepada Malang Posco Media.
Lebih lanjut, ramp check ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kota Batu dalam kondisi laik jalan dan memenuhi standar keselamatan. Selain itu untuk meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas di kota wisata yang disebabkan oleh kendaraan yang tidak layak jalan.
“Ramp check adalah langkah konkret kami untuk melindungi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Petugas juga memberikan himbauan kepada sopir angkutan umum agar rutin melakukan perawatan kendaraan serta tidak memaksakan kendaraan beroperasi jika ditemukan kerusakan atau kekurangan teknis,” terangnya.
Selain itu, tim gabungan juga melakukan pengecekan kelengkapan administrasi kendaraan. Seperti STNK, SIM pengemudi dan kartu pengawasan angkutan umum. Untuk kendaraan yang ditemukan mengalami kekurangan minor langsung diberikan teguran dan diarahkan untuk melakukan perbaikan sesegera mungkin.
“Untuk hasil ramp check, dari total 57 kendaraan diperiksa terdiri dari Bus AKDP 1 unit kendaraan, Microbus 7 unit kendaraan, Bus Pariwisata 23 unit kendaraan dan MPU 26 unit kendaraan. Adapun kendaraan yang melanggar sebanyak 3 kendaraan ditindak UPT P3 LLAJ Malang 3 unit karena habis masa Uji Berlaku,” paparnya.
Sedangkan untuk tindakan peringatan terdapat 7 unit kendaraan MPU. Mereka diberi peringatan agar mengurus surat-surat kelengkapan jalan.(eri/lim)