MALANG POSCO MEDIA– Upaya memastikan keselamatan penumpang bus, termasuk bus pariwisata terus digencarkan. Salah satunya dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menggandeng Satpel Terminal Tipe A Arjosari Malang untuk memeriksa kelaikan bus.
Kepala Dinas Perhubungan Widjaja Saleh Putra mengungkapkan, pemeriksaan dan pengecekan bus bus pariwisata itu sudah digelar pada ramp check yang digelar akhir pekan kemarin.
Selain meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan seperti uji KIR, juga dilakukan pengecekan fisik terkait pengereman, spion dan sebagainya.
“Ramp check sudah dilakukan mulai 20 Mei sampai 23 Mei kemarin. Ini untuk memastikan kondisi bus pariwisata agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan,” terang Jaya, sapaannya.
Pemeriksaan bus ini dilakukan secara berkeliling ke sejumlah PO bus. Tercatat ada lima PO bus yang dilakukan ramp check. Dari pemeriksaan itu, didapatkan ada sebanyak 21 bus yang dinyatakan laik jalan dan langsung ditempel stiker penanda siap untuk operasi.
“Lalu dua bus sudah dijual dan 16 bus tidak ada di tempat karena masih disewakan. Sehingga, tidak bisa dilakukan pengecekan fisik,” sebutnya.
Selain ramp check, pihaknya juga telah melakukan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis penyusunan dokumen teknis sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum bersama sejumlah pihak terkait.
Yakni mengundang 18 PO bus, 10 koperasi angkutan kota, 20 ketua paguyuban angkutan kota, tiga perusahaan angkutan umum, dan satu dari organda.
“Tujuannya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di jalan dengan telah tersusunnya manajemen tersebut. Semuanya dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di jalan. Ini adalah yang terpenting, apalagi ada fenomena study tur seperti saat ini,” tandasnya.
Sementara itu banyaknya laka lantas bus wisata yang terjadi belakangan ini membuat jasa transportasi bus pariwisata harus benar-benar menerapkan ramp check. Jika tidak, ketika terjadi hal tak diinginkan malah akan merugikan jasa transportasi tersebut.
Agus Yuliono selaku Pengelola Megatrans yang berlokasi di Pendem, Kota Batu sangat menyesalkan adanya kecelakaan bus pariwisata yang terjadi beberapa waktu lalu. Dengan adanya peristiwa itu sudah seharusnya pelaku jasa transportasi banyak belajar.
“Dengan kejadian itu harusnya menjadi pelajaran buat kita sebagai pelaku jasa transportasi. Sudah seharusnya jasa transportasi menerapkan aturan yang berlaku. Contoh melakukan uji kir berkala hingga memiliki legalitas perusahaan yang lengkap,” ujar Yuli kepada Malang Posco Media, Senin (27/5) kemarin.
Menurutnya masalah aturan sebetulnya harus diterapkan sebelum pelaku usaha menjalankan usahanya. Namun karena di lapangan tidak terlaku ketat sehingga muncul permasalahan yang tidak diinginkan.
“Ini berlaku di semua usaha di bidang angkutan. Contoh ketika musim tebang tebu maka unit yang keluar akan banyak. Karena aturan tidak diikuti maka di lapangan juga banyak truk bodong. Begitu juga dengan bus pariwisata,” ungkapnya.
Melihat hal tersebut, Yuli berharap aturan tersebut bisa diterapkan secara berkelanjutan. Artinya penerapan ramp check jangan hanya dilakukan ketika terjadi peristiwa kecelakaan saja. Sehingga kecelakaan terhadap jasa transportasi dapat sangat diminimalisir.
“Di tempat saya sendiri semua hal tersebut kami lakukan berkelanjutan. Utamanya sebelum berangkat pasti kami cek semuanya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” terangnya.
Menurutnya ketika kendaraan tidak laik jalan atau bermasalah maka sopir akan merasakan. Kemudian disampaikan kepada mekanik untuk diperbaiki.
“Kami sebagai pengelola harus siap tanggap mana yang harus diperbaiki. Bagi saya usaha biar berlanjut maka keamanan adalah hal yang utama. Karena saya selalu tekankan setiap evaluasi bahwa di bidang jasa transportasi yang kita bawa adalah orang-orang penting tanpa melihat status mereka,” tegasnya.
Sementara itu Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang belum menemukan perusahaan otobus (PO) bus pariwisata yang tidak laik operasi. Hal ini setelah dilakukan pemeriksaan ramp check terhadap 12 kendaraan.
“Pada saat kami lakukan ramp check pada 12 kendaraan di delapan perusahaan yang stay atau ready diramp check laik jalan semua,” kata Kabid Angkutan Dishub Kabupaten Malang, Tri Hermantoro, kemarin.
Pada saat petugas ramp chek mendatangi garasi setiap PO, lanjut Tri, sebagian besar kendaraan sedang melayani pariwisata. Sehingga 12 kendaraan yang ada itulah dilakukan ramp check.
“Ramp check mulai dari persyaratan administrasi, teknis kendaraan, fungsi, maupun kelengkapan kendaraan,” sambungnya.
Sedangkan seluruh data PO bus pariwisata yang ada di Kabupaten Malang belum diketahui jumlah pastinya yang sudah terdaftar. Sebab, kata Tri, tekait dengan perizinan bus pariwisata yang mengeluarkan Kementerian Perhubungan.
“Tapi yang kemarin ramp check itu kami mendampingi BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) Provinsi Jawa Timur di delapan perusahaan,” lanjutnya.
Hasil ramp check diberikan stiker di bus. Tri menambahkan bila ramp check dilakukan secara insidental atau waktu tertentu saja. Sedangkan uji berkala dilakukan per enam bulan.
“Ramp check tidak melebihi dari usia uji berkala, jadi enam bulan pasti. Walaupun dinyatakan baru satu bulan diramp check, terus satu bulan lagi berikutnya KIR mati, ya harus tetap KIR,” paparnya.
Tri mengimbau agar PO bus pariwisata menguji dan menjaga kendaraannya sesuai aspek domisili. Bila di Kabupaten Malang untuk melakukan uji berkala di Dishub Kabupaten Malang.
“Untuk yang di luar atau kendaraan yang masih belum balik nama, ya monggo dilakukan uji berkala di kendaraan tersebut dari mana,” pungkasnya. (ian/eri/den/van)