spot_img
Friday, April 26, 2024
spot_img

Rampas Uang Loket Wisata Pantai Batu Bengkung, Satu Ditangkap, Satu Buron

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Suliman, 40 tahun, warga Desa Gajahrejo Kecamatan Gedangan harus berurusan dengan polisi lantaran aksinya merampas uang loket wisata. Tepatnya di Pantai Batu Bengkung Gajahrejo Gedangan, uang hasil loket di tangan panitia dirampas. Ia melakukan pencurian dengan seorang pelaku lain yang saat ini dalam pencarian (DPO).

Bendel tiket dan uang yang diamankan polisi sebagai barang bukti.(MPM-Humas Polres Malang for Malang Posco Media)

Polsek Gedangan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (28/9). Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengungkap, kedua pelaku merupakan target operasi pada Ops Sikat Semeru 2022.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi menyebut, pelaku yang berhasil diamankan yakni Suliman.

Diceritakan Donny, kronologinya kedua laki-laki ini melancarkan aksi pada hari Minggu 03 Juli 2021, sekira pukul 11.13 WIB. Dengan cara menyerobot masuk ke dalam loket wisata dan mengambil uang secara paksa kepada petugas loket.

Menurut saksi, kedua pelaku datang ke loket menggunakan satu kendaraan berboncengan. Mulanya mereka meminta uang kepada petugas loket, namun tidak diberikan lalu pergi. Beberapa saat kemudian datang lagi kedua kalinya dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.

“Saat kejadian berperan mengawasi lokasi di sekitar loket, sedangkan N yang saat itu mengendarai sepeda motor sendiri, berperan mengambil uang di loket dengan jumlah Rp 1,5 juta,” ucap Donny.

Adapun barang bukti yang saat ini diamankan diantaranya uang tunai Rp 70.000, satu setengah bendel tiket wisata dan 1 unit sepeda motor.

“Pelaku S berhasil diamankan pada hari Rabu sekitar pukul 23.00 WIB di dalam rumahnya yang beralamatkan sesuai dengan identitas. Ia dibawa petugas Kepolisian tanpa perlawanan ketika ia sedang istirahat,” ungkap Donny.

Atas perbuatannya, Suliman dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya lima tahun bui dan tersangka (N) sedang dalam proses pencarian (DPO).(tyo/jon)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img