Friday, October 10, 2025
spot_img

Rampok Warga Singosari, Residivis Tajinan Diringkus

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Usianya sudah setengah abad lebih, namun Ariyan masih belum kapok keluar masuk penjara. Pria berusia 62 tahun ini, akhir pekan lalu dibekuk Unit Reskrim Polsek Singosari. Kasusnya adalah pencurian dengan kekerasan (perampokan) di Dusun Sumberawan Desa Toyomarto Kecamatan Singosari.

Tersangka diringkus petugas di rumahnya Desa Sumbersuko Kecamatan Tajinan ketika sedang tidur pulas. Penangkapan tersangka setelah polisi mendapat petunjuk bahwa dia pelakunya. Sedangkan korban adalah Kasim, warga Dusun Sumberawan Desa Toyomarto Kecamatan Singosari.

-Advertisement- HUT

“Dia (tersangka, red) ini merupakan residivis. Ia sudah beberapa kali keluar masuk penjara. Kali ini karena kasus perampokan,” ujar Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial didampingi Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik.


HUT

Aksi perampokan terjadi 31 Januari 2022 lalu sekitar pukul 10.00. Saat itu tersangka masuk ke dalam rumah korban yang sedang kosong. Kebetulan pagi itu korban masih bekerja di ladang. Begitu masuk, tersangka Ariyan lantas menuju ke dalam kamar.

Ia mengobrak-abrik mencari barang berharga, dan berhasil menemukan dua buah gelang emas anak-anak seberat 5 gram dan uang tunai Rp 1 juta di dalam dompet. Ketika hendak mencari barang berharga lainnya korban datang memergoki tersangka.

Karena melihat ada orang asing masuk rumahnya, korban lantas menegur. Keduanya akhirnya terlibat cek-cok mulut. Tersangka yang tidak ingin aksinya sia-sia, lalu membacok korban dengan senjata tajam (sajam) yang sudah disiapkan dari rumah.

“Ada tujuh luka bacok cukup parah yang dialami korban. Yakni di bagian kepala serta lengannya,” kata Robial.

Usai menganiaya dan melihat korban bersimbah darah, tersangka langsung kabur. Kemudian tidak lama kemudian korban ditolong oleh keluarga dan tetangga yang mengetahui dengan dilarikan ke rumah sakit. Sementara keluarga lainnya saat itu juga langsung melaporkan ke petugas Polsek Singosari.

“Dari laporan itu kami lalu melakukan penyelidikan. Selain meminta keterangan saksi, kami melakukan olah TKP dan menemukan barang bukti milik tersangka yang tertinggal di TKP. Dari situlah akhirnya kami mendapat petunjuk dan berhasil menangkap tersangkanya,” terang Robial.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukumannya di atas 7 tahun kurungan penjara. “Saya niatnya hanya mencuri. Namun karena tepergok, ya terpaksa melakukan pembacokan itu,” ucap tersangka Ariyan.(agp)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img