.
Friday, November 8, 2024

Rangkaian Hari Adhyaksa ke 62; Kejari Kota Batu Musnahkan BB 43 Perkara

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu bersama Forkopimda musnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Tlekung, Kamis (14/7) pagi. Ratusan BB dimusnahkan dengan menggunakan mesin Pirolysis AWS 50 dan Pirolysis AWS 150 milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kofa Batu.

Pemusnahan BB dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito. Total BB yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu 223,02 gram, ganja 4,5 garis, perangkat sabu 12 set, timbangan digital 3 unit, plastik klip 30 pak, minuman keras 6 botol, handphone 17 buah, senjata tajam 2 buah, seragam TNI 1 stel, dokumen 1 bendel, peralatan judi 1 set, dan pakaian serta barang lainnya 20 buah.

- Advertisement -

“Kegiatan manjadi bagian dalam memperingati Hari Adhyaksa ke 62 yang jatuh pada 22 Juli 2022. Total ada 43 perkara yang ditangani terdiri dari 27 perkara narkotika dan 16 perkara lainnya,” ujar Rujito kepada Malang Posco Media.

Ia menerangkan BB yang dimusnahkan merupakan BB selama periode penanganan kasus sejak November 2021 sampai Juni 2022. Pemusnahan BB sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan menekan angka kejahatan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.

“TPA Tlekung dipilih sebagai tempat pemusnahan BB agar tidak menimbulkan polusi udara serta mencemari lingkungan. Serta memanfaatkan mesin milik DLH yang memilki pembakaran 900 derajat dan ramah lingkungan,” bebernya. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img